Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya : Memberikan Remisi 222 Orang Warga Binaan lapas kelas llB 7 Di Nyatakan Bebas

Sergap.co.id,

Ciamis,– Lembaga permasyarakatan kelas llB Ciamis usai melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih di lanjutkan dengan pemberian remisi umum kepada para warga binaan lapas kelas llB.

Dari remisi/pengurangan menjalani masa pidana yang di berikan kepada narapidana dan anak pidana bagi yang memenuhi syarat yang telah di tentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan hal tersebut di sampaikan kalapas, Fajar Nur Cahyo. Sabtu 17/08/2019

Sebanyak 222 orang warga binaan yang mendapatkan remisi 7 orang di yatakan mengirup udara bebas.

Dari jumlah seluruh warga binaan lapas kelas llB ciamis berjumlah 342 orang adapun dasar hukum pemberian remisi :

1. Sesuai undang undang Republik Indonesia nomer 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan

2. Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi syarat dan tata cara pemberian remisi diatur dalam permen no.3 tahun 2018 syarat subyektif pemberian remisi, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih 6 bulan.

Remisi umum (RU l) yaitu katagori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani karena masih ada sisa pidana yang harus di jalani RU l di peroleh oleh 215 narapidana besaran remisi 1 bulan di peroleh Aan Hidayat bin Ohid dkk sebannyak 59 orang, besar remisi 2 bulan di peroleh Aang Ais Eluk bin Jaenudin dkk sebanyak 40 orang, besaran remisi 3 bulan di peroleh Aan Wargana bin Engkus Kusmadi dkk sebanyak 50 orang, besar remisi 4 bulan di peroleh Ade Cecep Triadi bin Tirta dkk sebannyak 39 orang, besaran remisi 5 bulan di peroleh Ade bin Alm.Miharmi sebanyak 25 orang, besaran remisi 6 bulan di peroleh Nurzen Nurjaman bin Harun dkk sebannyak 2 orang.

Kalapas kelas llB Fajar Nur Cahyo berharap bahwa narapida yang mendapatkan remisi umum tersebut dapat menyesali kejahatan/ pelanggaran hukum yang telah di lakukan, lebih semangat mengikuti program pembinaan di lapas dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air. “Ungkapnya.

Di tempat yang sama Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya secara langsung menyerahkan remisi kepada warga binaan lapas kelas llB ciamis.

Bupati Herdiat berpesan kepada warga binaan yang menghirup udara bebas, semoga menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya dan kembali ke tengah masyarakat membangun karakter diri generasi bangsa dan tetap terus untuk memperbaiki diri, “Pungkas Bupati Herdiat.

(Red)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.