Pembawa Shabu Di Bandara BIJB, Diamankan Polres Majalengka

Sergap.co.id,

Majalengka — Satuan Reskrim Narkoba Polres Majalengka gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Salah seorang warga Kabupaten Karawang, berinisial DE (34) diamankan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Majalengka karena membawa Narkotika jenis Shabu kristal, Rabu (21/8/2019).

Di depan awak media, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menyampaikan Pelaku diamankan, karena diduga telah membawa Shabu kristal seberat 0.40 gram.

Selanjutnya1 (Satu) paket Shabu terbungkus plastik bening seberat 0.40 gram, 1 (Satu) buah tas jinjing besar warna coklat dan 1 (Satu) buah Hp merek mito tipe 168 warna hitam juga diamankan,papar Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, Pelaku DE adalah warga Kabupaten Karawang tersebut dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun Penjara, pungkasnya.

(Asjen

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.