Warga Kampung Pilar Melakukan Segala Upaya Menghentikan Eksekusi Lahan

SERGAP.CO.ID,

KAB. BEKASI, – Pengadilan Negeri Cikarang mendukung warga Kampung Pilar melakukan langkah Hukum untuk membatalkan eksekusi lahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kepala Pengadilan Negeri Cikarang Decky Christian.

“Kami himbau warga untuk menempuh upaya hukum,” ucapnya ketika diwawancarai oleh awak media, Kamis (12/09/2019).

Lanjut dia mengatakan mengenai eksekusi pihaknya menunggu kesiapan dari pihak Keamanan yakni Polres Metro Bekasi untuk melaksanakan eksekusi lahan warga Kampung Pilar.

“Eksekusi sampai sekarang belum menentukan waktu karena terkait dengan pengamanan jadi kita menunggu dari kesiapan Polres Metro Bekasi, kalau mereka sudah menyatakan siap kapan baru kita akan melaksanakan eksekusi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Naseh Kamal, Korlap Aksi FOWAPTI mengatakan, bahwa warga akan melakukan upaya apapun untuk menghentikan eksekusi.

“Warga Pilar akan melakukan segala upaya untuk menghentikan eksekusi, termasuk jalur hukum yang akan didampingin oleh LBH,” ujarnya di sela Aksi FOWAPTI.

Perlu diketahui warga Kampung Pilar adalah korban dari persengketaan dari Drs Cipto Sulistio sebagai pemohon eksekusi dan Edi Chandra sebagai termohom eksekusi. Hal tersebut dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Untuk nomor perkara 234 pada tahun 2011 pengadilan negeri Bekasi.

(Ramli Z)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.