Diduga Langgar Kode Etik, Erizon Sekda Non Aktif, Dibebas Tugaskan Semantara

SERGAP.CO.ID

PESISIR SELATAN, – Terkait di Non Aktifkan Erizon, selaku Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Bupati Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, H. Hendrajoni, angkat bicara terkait surat pemberhentian sementara Ir. Erizon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Belakangan Surat tersebut menghebohkan Pesisir Selatan, pasca beredar disejumlah WA grup dan media sosial lainnya.

Menurut Bupati, Surat Pemberhentian Sementara tersebut memang benar adanya. Surat tersebut terbit, setelah adanya surat pemberitahuan pemeriksaan kode etik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Inspektorat Daerah.

“ Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Gubernur terkait hal tersebut. Jadi yang bersangkutan (Erizon) saat ini diberhentikan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah, karena sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin,” Jelas Hendrajoni kepada wartawan, Kamis (14/1).

Bupati menambahkan pemberhentian sementara tersebut juga dimaksudkan, agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.

“Jadi yang bersangkutan bisa menjalani prose pemeriksaan, sehingga tidak terganggu oleh aktivitas harian di pemerintahan,” timpalnya.

Ketika ditanya permasalahan yang dijalani oleh Erizon, Bupati Pesisir Selatan menjelaskan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kode etik kepegawaian perihal APBD Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021.

“ Yang bersangkutan, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena merevisi anggaran APBD 2021, tanpa berkoordinasi dengan Bupati.,” terangnya.

Hendrajoni juga menambahkan, dalam rapat Banggar yang digelar oleh DPRD Pesisir Selatan, Erizon juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan “Bupati Terpilih” perihal revisi anggaran tersebut.

“ Ini ada indikasi menyalahi aturan. Secara konstitusi saya masih menjabat Bupati Pesisir Selatan, harusnya berkoordinasi dengan saya. Karena APBD 2021 nantinya juga saya yang mempertanggung jawabkan,” sambung Hendrajoni.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrajoni juga menyebutkan untuk sementara waktu jabatan Sekda akan diisi oleh Pelaksana harian yakni Asisten I Muskamal, sampai adanya keputusan dari pihak Inspektorat Provinsi.

“ Semenjak 12 Januari 2021, saya sudah menunjuk Asisten I, sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Erizon (Sekda Non Aktif) ketika dihubungi wartawan, Rabu (13/1), terkait tentang dirinya diberhentikan dari jabatan sementara selaku Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, enggan mengomentari hal tersebut.

(Wempi Hardi. SH)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.