Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Agam Tetapkan Pemenang Pilkada 9/12/20

SERGAP.CO.ID

KAB. AGAM, – Komisi pemilhan umum (KPU) kukuhkan pemenang pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Agam 9/12/20.

Acara tersebut di laksanakan di hotel sakura Syari’ah 25/1/21.

Dalam acara tersebut KPU menyampaikan hasil pilkada dengan menetapkan pasangan nomor urut 4 Andriwarman/Irwan Fikri sebagai kandidat yang mengungguli tiga kandidat lain yang ikut bersaing dalam kontes pilkada kepala daerah di Kabupaten Agam 2020 lalu. 

Penetapan tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan, Sekda Martias Wanto, Ketua Bawaslu Agam Elvis dan unsur Forkopinda lainnya.

Riko Antoni, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam menyampaikan, penetapan bupati dan wakil Bupati Agam berdasarkan surat dinas KPU RI No 60  dan surat dari panitera MK No. 165 ke KPU Agam.

Secara aturan, baik PKPU No. 5 2020 tentang tahapan program dan jadwal, penetapan pasangan calon terpilih di lakukan dalam kondisi dua hal.

Pertama, apabila tidak ada selisih hasil di Makamah Konstitusi (MK), kedua apabila ada selisih hasil.

“Berdasarkan surat yang dikirim MK ke KPU RI dan diturunkan kepada kita, untuk Agam tidak ada permohonan yang teregistrasi sebagai gugatan tentang hasil pilkada Agam 9 Desember lalu. 

Sehingga bupati dan wakil bupati agam peride 2021-2025 ditetapkan oleh komisi pemilhan umum (KPU)  di Hotel Sakura syari’ah Lubuk basung 25/1/2021.

(Zam) 

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.