Sejumlah Anak Muda Yang Nongkrong Dibubarkan Patroli KRYD Ops Yustisi Polsek Kapetakan Polres Ciko

SERGAP.CO.ID

CIREBON KOTA ,- Menciptakan situasi yang kondusif dan aman . Serta kehadiran secara fisik anggota Kepolisian Republik Indonesia sangat diharapkan oleh masyarakat . Mengacu dengan hal demikian, jajaran Polsek kapetakan Polres Cirebon kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kapetakan. Sabtu dinihari (13/03/2021).

KRYD yang dilaksanakan oleh gabungan piket fungsi sebanyak 4 (empat) personil dengan penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kapetakan AKP DIDI SETYADI, SH.

Melalui Kapolsek Kapetakan, Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN SH. S.IK. MH menyampaikan ” Kegiatan KRYD dengan melaksanakan giat patroli routine dengan sasaran kegiatan yaitu perkampungan, perbatasan desa, daerah yg rawan akan tindak kriminalitas dan tawuran, serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar jaga jarak menggunakan masker dan Cuci tangan menggunakan sabun agar terhindar dari virus Covid 19/ Corona serta waspada bencana alam seperti angin puting beliung dan banjir “. Ujarnya.

” Patroli Lokasi perkampungan / perbatasan Desa dan jalur Pantura. Pemukiman Penduduk dalam rangka antisipasi tindak pidana, tawuran, keributan antar pendukung calon kades dan menekan angka kejahatan dengan Personil yg terlibat dalam kegiatan KRYD dipimpin Ipda Usep W SH bersama Aiptu Saidi, Aipda Ajat, dan Aipda M Carmo “. Tandas AKP DIDI SETYADI, SH.

Sementara ditambahkan oleh kasubbag humas Polres Cirebon kota, untuk wilayah yg dilaksanakan patroli dengan route Desa Keraton, Desa Purwawinangun, Desa Karangreja, Desa Suranenggala, Desa Kertasura, Desa Pegagan kidul, Desa Pegagan lor, Desa Karang Kendal, Desa Dukuh, Desa Grogol, Desa Kapetakan, Perbatasan Cirebon-Indramayu, Jl. Pantura wilkum sek Kapetakan.

selain itu menurut kasubbag Humas Polres Ciko. Patroli KRYD juga memberikan pembinaan dan himbauan serta penyuluhan hukum kepada Masyarakat, anak muda dan warga yang sedang nongkrong di Jalan, agar tidak mengkonsumsi miras, Narkoba dan Obat-Obatan , serta tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor, tawuran dan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH.

(Sunarto)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.