DPD PWRCPK Provinsi Jambi Minta, Dinas Lingkungan Hidup Kerinci Segera Aktifkan Laboratoriumnya

Caption : Jhoni Herman,Tokoh Pemerhati Lingkungan.

SERGAP.CO.ID

KAB. KERINCI, – Asal kita mau Berbenah disitu pasti ada jalan, itulah sebuah ungkapan yang harus kita akomodir hendaknya, Terkait air aliran sungai yang terdampak Galian C Ilegal yang tercemar akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab di daerah Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci tesebut kata Jhoni Herman (Pemerhati Lingkungan) dan juga Sekretaris PWRCPK Provinsi Jambi kepada Sergap beberapa hari lalu dikediamannya.

Akibat Perbuatan penambangan galian C ilegal tersebut, air sungai menjadi tercemar dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Jhoni Hernan (Jhonteck) juga menegaskan kepada sergap, saat ini kita tidak bisa bicara hanya sekedar izin legal atau illegal saja, tidak sekedar gembar gembor izin IUP (izin usaha pertambangan) saja, karena izin itu memang benar pengurusannya ke Provinsi jambi. “Ujarnya.

Konon…… kita bisa tuntut pelaku usaha galian C legal tersebut, ke UUPPLH jika air sungai sudah tercemar. Sesuai dengan Pasal 1 angka 20 Undang-qUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Mereka akan di beri Sangsi Pidana 3 -10 tahun Penjara.

Dtambahkan Jhoni Herman (Jhonteck) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa tuntut pelaku usaha baik pengusaha tambang ataupun usaha lain yang mengakibatkan tercemarnya air sungai.

Memang……..Dinas lingkungan Hidup hendaknya, mengevaluasi kembali terhadap unsur air sungai apakah betul betul tercemar atau beresiko terhadap lingkungan hidup yang berdampak kepada masyarakat umum.

Selain itu, apakah ada unsur Sianida, Sulfur, Mercury, atau mengecek PH air basa atau asam yang bisa saja mematikan biota biota air sehingga mematikan mahkluk hidup di Aliran Sungai tersebut. Atau ada unsur bahan berbahaya beracun (B3) yang terbawa oleh dampak galian C itu.

Sayang seribu kali sayang, Dinas Lingkungan Hidup kerinci (Labor UPTD nya) tidak aktif/Berfungsi lagi, bahkan konon…..Kadis LH mengakui laboratorium DLH sudah tidak aktif begitu lama karena ltidak terakreditasi. Kita harapkan labor DLH ini dapat diaktifkan kembali. “Ungkapnya kepada sergap.

(Rusdi Purnama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.