9 Pelaku Tawuran Dari 13 Orang Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

SERGAP. CO. ID

CIREBON KOTA,- Aksi tawuran yang melibatkan kelompok anak-anak muda di bawah umur terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon kota. Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang digelar oleh Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ali Rais Ndaraha, S.H.,S.IK, CPHR., di mako Polres Cirebon Kota, dengan didampingi kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si., Kanit buser Iptu Sindy Alafghani, SH.MH., Kasiwas Iptu Adimara, SH dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. Rabu (17/03/2021).

Kejadian tawuran ini melibatkan antara kelompok Cangkring Boy yang dilakukan oleh RRSP als R dengan kelompok Cirebon gangster. Menurut Kapolres Cirebon kota dalam konferensi pers hari ini. melalui wakapolres Cirebon Kota, Tawuran ini berasal dari kegiatan tawuran ini melalui media sosial yaitu Instagram. Dimana kedua kelompok ini sudah melakukan kontak atau bersama-sama melakukan tawuran konten yaitu tawuran antara kelompok yang sudah direncanakan dengan tantangan melalui akun Instagram. Kejadian tawuran konten ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar jam nol 23 WIB di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon. Sesuai dengan laporan polisi : LP/103/B/II/2021/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 20 Februari 2021 dengan pelapor ibu Rusmiati (ibu korban). Yang mana korban meninggal dunia di Rs Gunungjati Cirebon. an. DH yang mengalami luka bacok pada kepala dan punggung.

Wakapolres cirebon kota awal mula kejadian tawuran konten ini adalah dimana kelompok Cangkring Boys yaitu RRSP als R bin IH dan kawan-kawan dengan sengaja membuat tawuran konten antara kelompok kelompoknya Cangkring Boys dengan kelompok Cirebon gangster. Melalui konten tawuran tersebut disepakati bahwa antara Cirebon gangster dengan Cangkring Boys akan melakukan tawuran.

Untuk cangkring boys dengan titik kumpul pertama di warung Madura lalu ke warung bubur Kahfi sambil menunggu kelompok musuh dari Cirebon gangster. Tidak berapa lama terlihat kelompok Cirebon gangster datang dari arah Jalan Ampera menuju Jalan Tentara Pelajar dan langsung belok kanan ke rel kereta api dan berhenti. Setelah yang ditunggu datang, kemudian secara tiba-tiba kelompok Cangkring Boys pimpinan RRSP als R bin IH dkk, langsung berlari untuk melihat untuk menyerang Cirebon gangster tersebut. Tegas Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.H.,S.IK, CPHR.

Untuk para tersangka yang berhasil di amankan dan ditangkap sebanyak 9 orang dan empat masih DPO yaitu RRSP als R bin IH., SR als E., ER., RJG., IZF., *BJP als *B*,. *DM*., *RS*., *IM* als A sementara untuk D., N., R dan F masih DPO.

Dengan barang bukti 1 buah bom molotov yang terbuat dari botol Kratingdaeng yang berisi bahan bakar dan sumbu, 1 buah Parang yang terbuat dari besi plat panjang 85 cm, 1 cakram sepeda motor yang di ikat sabuk karate warna merah, 1 batang bambu panjang 100 cm, 1 buah gergaji es warna silver panjang 55 cm, 1 buah gergaji es warna coklat panjang 35 cm, 1 pipa besi panjang 35 cm, dan 1 Batang besi pel yang dipipihkan panjang 80 cm.

Para pelaku ini berhasil diamankan ketika pada saat itu adanya informasi dari masyarakat ke Polres Cirebon Kota bahwasanya telah terjadi tawuran. Sehingga pada saat itu anggota Buser Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Kanit Iptu Sindy Alafghani dan tim langsung mendatangi lokasi tawuran dan saat itu benar terjadi tawuran dan langsung membubarkan tawuran tersebut. Akan tetapi salah satu pelaku yang bernama RJG bin J yang membawa Parang langsung menyabetkan parang tersebut kepada salah satu anggota Reskrim Polres Cirebon Kota, sehingga mengenai lengan sebelah kanan kemudian tidak selang berapa lama tersangka RJG bin J berhasil diamankan dan saat itu juga dilakukan pengembangan dan sekitar jam 05.00 WIB berhasil diamankan para tersangka. Tandas Kapolres Cirebon Kota melalui Wakapolres Cirebon Kota.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pembunuhan dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Tutup Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH. MH.

(Agus S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.