Pelaku Curat Dengan Modus Bobol Mesin ATM Ditangkap Oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota

SERGAP. CO. ID

CIREBON KOTA,- Modus pelaku dengan cara masuk ke ruang mesin ATM dan melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM BRI milik pelaku. kemudian pelaku melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM tersebut sebesar Rp2.000.000 setelah mesin ATM proses mengeluarkan uang kemudian pelaku saudara H mematikan aliran listrik mesin ATM tersebut dengan cara mencabut atau melepas colokan aliran listrik yang ke mesin ATM yang berada di belakang mesin ATM setelah mesin dalam keadaan mati kemudian pelaku saudara WR membuka mulut tempat keluarnya uang dengan menggunakan tang sambil menarik ke atas dan menahannya. Kemudian pelaku saudara H dengan menggunakan alat berupa tongkat eksis tongsis yang sudah dimodifikasi (sengaja dipersiakan) di mana ujung tongsis tersebut dipasang 2 besi sebagai penjepit untuk mengambil uang yang berada di tempat keluarnya uang dan pelaku berhasil maka uang dari dalam mesin ATM tersebut tersebut sebanyak Rp. 2. 000.000 (dua juta Rupiah) pecahan 100 ribuan. Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ali Rais Ndaraha, S.H.,S.IK, CPHR., di mako Polres Cirebon Kota, dengan didampingi kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si., Kanit buser Iptu Sindy Alafghani, SH.MH., Kasiwas Iptu Adimara, SH dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. Rabu (17/03/2021).

Lanjut Kapolres Cirebon kota, yang disampaikan Wakapolres cirebon kota, tersangka ada dua orang yaitu dengan inisial H alias M bin Lukman dan inisial WR alias R bin Zulyanto. Mereka melakukan tindak pidana di ATM Hotel Amaris Jalan Siliwangi kota Cirebon yang terjadi pada hari Selasa 2 Maret 2021 sekitar jam 18 WIB. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/12/B/III/2021/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 5 maret 2021.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah kartu ATM Bank BRI, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 nopol F 6045 FFH, dua buah kartu ATM Bank BCA , 1 buah Obeng, 1 buah tang, 1 buah tongsis yang sudah dimodifikasi, 1 buah tas pinggang, 1 buah 1 helm warna merah 2 buah kaos warna

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan Sesuai dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutup Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

(Agus S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.