Kapolsek Kapetakan Polres Ciko, Personel Yang Suhu Badannya Diatas 38°C Wajib Untuk WFH Dan Periksa

SERGAP.CO.ID

CIREBON KOTA,- Kapolsek kapetakan melalui Kegiatan Unit Provost dalam Pengawasan kegiatan Pengendalian Personel yang akan memasuki mako Polsek Kapetakan, dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Guna meningkatkan pelayanan dan juga untuk membuat nyaman serta menciptakan suasana kerja yang baik. Bertempat di Mako Polsek Kapetakan telah dilaksanakan penyemprotan Disinfektan, Pengecekan suhu tubuh dan Protkes 3M, cuci tangan dgn sabun, memakai masker dan menjaga jarak kepada personel Polsek Kapetakan Sebagai penanggung jawab Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi, SH, Kamis (18/03/2021).

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan S.H., S.IK., M.H melalui Kapolsek Kapetakan, menyampaikan ” Penyemprotan dgn alat semprot dan Pengecekan suhu tubuh dengan alat termometer manual (Infrared Thermogun) bertujuan untuk mengidentifikasi para personel yang sehat atau tidak serta di wajibkan untuk memakai masker dan cuci tangan serta Handsanitizer,” jelas AKP Didi Setyadi, SH.

Bagi personel yang suhu badan nya diatas 38°C maka tidak diperbolehkan masuk ke Mako Polsek Kapetakan dan di persilahkan untuk WFH, tambah IPTU Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.

(Sunarto)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.