Satu Rumah Penjual Cap Tikus di Tanjungsari Digerebek Polisi

SERGAP.CO.ID

KAB. BANGGAI – Salah satu rumah warga di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digerebek polisi lantaran disinyalir menjual miras, Jumat sore (19/3/2021).

Dalam penggerebekan yamg dilakukan oleh Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai tersebut ditemukan sejumlah botol miras.

“Anggota saat itu sedang patroli. Tiba-tiba mendapat informasi penjualan miras di rumah itu,” kata Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.

Mendapat laporan tersebut, tim Tarantula langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan ditemukan sejumlah botol miras jenis cap tikus.

“Barang bukti yang ditemukan yaitu dua botol ukuran 330 ml, tiga botol 600 ml dan enam botol 1,5 liter miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah membantu Polri memberantas miras” tandas Iptu Jimyarto.

(RedHumas)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.