PT KMH/Anak Perusahaan Raksasa PT BUKAKA Gelar Pertemuan dengan Kuasa Hukum Terkait Sengketa Tanah Ladang Di Wilayah Adat Rencong Telang Batang Merangin

SERGAP.CO.ID

KERINCI, –  Dalam pertemuan pihak kuasa hukum terkait sengketa tanah ladang di wilayah Adat Rencong Telang Kecamatan Batang Merangi Kabupaten Kerinci mendapatkan kesimpulan dari hasil mediasi antara pihak perusahaan PT. KMH yang berbunyi bahwa Pihak PT KMH/BUKAKA/PLTA KERINCI, Siap membuka diri secara Transparan untuk berunding kembali tentang Nilai Ganti Rugi/Harga Tanah/Ladang Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Proyek PLTA Kerinci. Harga yang pernah ditawarkan oleh Pihak PT KMH/BUKAKA/PLTA (ASLORI) ke Pihak Tarmizi, Tura dan kawan-kawan dulunya ditawarkan Per-Meternya sebesar Rp 40 Ribu. “Katanya Aslori Kepada Sergap.

Sementara Persi yang mengklem tanah tersebut melalui Kuasa hukumnya mengajukan  ganti rugi  harusnya pihak PT.KMH menyesuaikan dengan Harga di Desa Pulau Pandan karena tanah tersebut termasuk objek jalur inti sebagai Dampak Penahan dan penampung air untuk di alirkan ke Terowongan atau mungkin ada Opsi lain tentang Harga Ganti Rugi sebagai alternatif melalui mufakat secara bersama sama.

Sebelumnya memang…. ada kesepakatan Ganti Rugi, Tanah Ladang yang akan di Ganti Rugi harus jelas kepemilikannya dan tidak tumpang tindih.(Serta dibuktikan dengan surat-surat dasar atas hak masing-masing).

Untuk sementara pihak PT KMH/BUKAKA/PLTA yang diwakili Aslori mengatakan kepada sergap kalau pihak perusahaan tidak pernah “Menyerobot Tanah/merampas Tanah/ Ladang milik orang lain/masyarakat” mereka/Pihak Perusahaan bekerja dengan dasar surat/Sertifikat Hak milik saudara Amris yang surat dasarnya, konon, didapat dari Girik arah ajun Dpt Muaro langkap dan Dpt Ujung Pagaruyung.

Namun untuk menjernihkan kasus tersebut diatas diperlukan duduk bersama antara pihak PT KMH dan masyarakat yang memiliki tanah (lahan tersebut). Pihak perusahaan berencana akan melanjutkan Mediasi 

untuk klarifikasi dan  membuktikan surat kepemilikan sekira pada hari Sabtu atau Minggu besok.

Ditambahkan Maizarwin SH, sekarang kita mempertanyakan dari mana Amris yang konon……seorang pendatang dari Desa Perentak bisa memiliki tanah dengan luas 20 Ha tersebut dan atas dasar apa beliau bisa memiliki tanah seluas itu.

Mengapa pihak PT KMH terlalu berani, gegabah dan ceroboh untuk membayar tanah milik Amris tersebut.???……ada apa dengan pihak PT KMH dan Amris?……nantikan kelanjutan berita ini di edisi mendatang

(Tim)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.