Diduga PPK Lalai, Pembangunan Berantakkan

SERGAP.CO.ID

PAYAKUMBUH, || pembangunan Embung jadi buah bibir dikalangan masyarakat luak Nan Tigo  dengan kondisi bangunan terlihat tidak bermutu alias amburadul, Embung Lurah Rawang di Kapalo koto, Payakumbuh Selatan, Embung lakuak Burai  di Taeh Bukit Kecamatan Payakumbuh limapuluh kota, Embung Talago di kaki Bukit gunung Sago, dan Embung Talago Mumbung dengan biaya puluhan Miliar dari angaran APBN.

Dana pembangunan Embung Lurah Rawang di Kapalo kota Payakumbuh Selatan 2 tahap yang menelan biaya 8,2 Miliar,  dengan tahap 1 TA 2018, yang dikerjakan oleh PT Paluh Indah, dengan kontrak 3 Miliar.  Sedangkan Tahap 2 TA 2019 dengan menelan biaya  5,2Miliar dikerjakan oleh CV Gunung Jantan, seakan  tidak serius dalam pengawasan oleh pihak BWSSS V.

Sementara pada pembangunan Embung Burai Taeh Batuah Kecamatan Payakumbuh TA 2019 Dengan kontrak: Nomor, HK, 02-03/BWSSS-PISA-WS-IAKR/DSE 2019, 08 Tanggal 24 Mai 2019 dengan kontrak 15,4 miliar Pelaksana PT Tubagus Rangin, dan Embung Talago Mumbung TA 2019 juga tidak selesai.

PPK Bapak Satriawan, ST. MT PPK Embung SITU SNVT PJSA WS, IAKR Balai Wilayah V, yang telah pindah sebagai PPK Pengendalian banjir batang Agam,” menuturkan, bahwa, Untuk Embung Lakuang Burai perkerjanya sudah selesai tahun 2019 pak. “Begitu juga Embung Lurah Rawang pun udah selesai juga tahun 2019, namun masih terdapat kebocoran pada bangunan Embung dari hasil tinjauan bersama  dengan bapak walikota dan dinas PUPR Payakumbuh,Bulan Maret 2021 kemaren akan kami diperbaiki, rencana pada bulan Juni 2021, begitu pula dengan kondisi pembangunan  Embung Talago Mumbung tahun 2019 tidak selesai 100%  karena Akibat bencana Alam banjir, pekerjaan akan dilanjukan tahun ini,”Tuturnya.

Dengan jabatan baru bapak Satriawan sebagai PPK pengendalian banjir batang Agam, tentang proyek kelanjutan pembangunan pengendalian banjir batang Agam TA 2021 PT IFOS Satria Mahkota, sebagai pemenang lelang, pemenang lelang dengan HPS nya 18 ,100,000,000, dalam proses lelang dimenangkan oleh PT ISM dengan Penawaran  13,188,777,000, terlah dinyatakan sebagai pemenang tender didalam penawaran diperkirakan penurunan Penawaran sebesar 4,911,223,000 atau  27,1%.

Terkait dengan kualifisikasi pemenang tender menurut Pasal 66 Ayat (5) Perpres No. 70 Tahun 2012, HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga, termasuk rinciannya, dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah. Karena HPS disusun dengan memperhitungkan faktor-faktor keuntungan, overhead, dan pengeluaran wajib lainnya maka HPS dapat dikatakan sebagai harga yang sangat ideal dan memiliki sifat-sifat responsif karena telah mempertimbangkan berbagai faktor teknis, ekonomis, dan finansial, serta mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, baik pihak pengguna maupun pihak penyedia barang/ jasa.

Pemerhati pembangunan Payakumbuh, Bapak IRWAN mengatakan “ pertimbangan 27.1 % tersebut tentu harus benar-benar berdasarkan Logika Responsif, sebab, jika angka penurunan itu terlalu tinggi, juga tidak ada norma yang mengatakan bahwa penawar paling rendah pasti menang, ini harus hati-hati agar proyek tidak menyalahi prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana diatur Perpres 54/2010. Disinilah mengkritisi harga ini menjadi penting, tidak jarang kong kalingkong proyek itu bermula di sini. Sekalipun menurut PPK “ pemenangnya sudah melalui proses lelang di BP2JK, kalau harga rendah kontraktor sdh menghitung sesuai jenis pekerjaan, jadi tidak ada alasan pekerjaan tidak sesuai perencanaan.  Cara berpikir seperti inilah yang salah, karena, kualitas itu ditentukan oleh PPK bukan kontraktor, jika kontraktor menawar harga murah, maka PPK seharusnya jeli dan hati-hati. Bukan sebaliknya malah mendukung.

(Junaidi Sikumbang)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.