Ada Sanggahan, PPK Menunda Terbitkan SPPBJ Dua Proyek Senilai Rp.30, 3 Milyar

SERGAP.CO.ID

PESISIR SELATAN, || Dikutip dari warta.co.id, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan + rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan, dan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang nilainya mencapai Rp30, 3 miliar hingga kini belum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

“Karena terdapat sanggahan, sehingga kami masih menunggu, jika tidak ada sanggahan banding, maka dalam lima hari kedepan akan diterbitkan SPPBJ kedua proyek, ” kata Feresi Eka Siska di Painan, kemarin.

Berikutnya dalam rentang 14 hari kerja setelah SPPBJ diterbitkan, PPK akan memanfaatkan waktu itu untuk mengecek kesesuaian dokumen yang dimasukan oleh penyedia ke pokja dengan dokumen yang dikirim ke pihaknya, termasuk pengecekan lapangan yang dipekirakan dilaksanakan rentang 17-18 Mei 2021. 

“Jika ditemukan tidak adanya kesesuaian maka penerbitan SPPBJ dibatalkan, dan seterusnya dilakukan evaluasi terhadap penyedia lain, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan tender ulang, ” sebutnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan, Pemkab Pesisir Selatan melalui link http://lpse.pesisirselatankab.go.id/eproc4/evaluasi/1664599/pemenang, dan http://lpse.pesisirselatankab.go.id/eproc4/evaluasi/1665599/pemenang menyatakan PT Sadewa Karya Tama sebagai pemenang kedua proyek Rp30, 3 miliar itu.

Hanya saja ketika tim redaksi berkunjung ke PT Sadewa Karya Tama pada Sabtu (24/4) di Kampung Rimbo Panjang, Nagari Tigo Sungai, Kecamatan Pancung Soal diketahui bahwa perusahaan baru saja menduduki lokasi semenjak sepekan terakhir.

” Paling baru seminggu ini PT Sadewa Karya Tama di sini, sebelumnya tempat ini dikuasai perusahaan yang lama,” kata seorang pegawai, Adi.
 
Setelah mendapat izin, tim pun berkeliling areal perusahaan, tepat di sebelah bangunan tempat tim bertemu dengan pegawai bernama Adi, terlihat satu unit truk yang sepertinya sudah lama tidak digunakan, bannya kempes, lampu utama pecah, spion tidak lengkap, dan rumput menjalar setinggi rodanya.

Tidak jauh dari lokasi juga terlihat onggokan besi tua, keberadaannya hanya dimanfaatkan sebagai tempat jemuran pakaian, dan sekitar lima meter di sebelahnya terlihat besi-besi lain namun tidak dionggok.

Selanjutnya tim bergerak ke peralatan utama, yakni Asphalt Mixing Plant, di peralatan ini terdapat tulisan “AWAS SENTRUM”, beberapa bagian terlihat berkarat, bahkan salah satu bagian dari peralatan ini telah ditumbuhi rumput liar.

Tidak jauh dari Asphalt Mixing Plant, terlihat peralatan lain yang kondisinya juga mulai karatan, dan terlihat telah dikelilingi semak-semak.

Pada bagian lain juga ditemui sejumlah peralatan dengan letak yang terpisah-terpisah.

Secara keseluruhan lokasi telah ditumbuhi rumput liar dan semak-semak, sebagian dari semak telah dibabat, begitu juga dengan sebagian rumput juga telah dimatikan dengan herbisida, dan di beberapa titik telah dibakar.

Pada dokumen lain yang diterima redaksi, disebutkan, bahwa daftar peralatan utama minimal untuk tender pekerjaan ialah Asphalt Mixing Plant kapasitas minimal 50 ton / jam, Blending Equipment, Batching Plan, Asphalt Finisher, Tire Roller, dan Stone Crusher. Semua peralatan berstatus milik sendiri dengan melampirkan STNK, BPKB, invoice, kuintansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya.

Hanya saja dari pantauan tim, sebagian besar peralatan utama tersebut tidak ditemukan di lapangan.

(Tim)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.