UU KIP Di Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Diduga Tidak Berguna Terkait Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah

UU KIP Di Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Diduga Tidak Berguna

SERGAP CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Pembangunan fasilitas pengelolaan Sampah yang bersumber dari APD Desa (Dana Desa) TA. 2021 dengan pagu anggaran Rp 150,000,000 yang di laksanakan TPK Desa Kiarajangkung selama 60 hari kalender, kini menuai polemik. Pasalnya pembangunan tersebut diatas Tanah milik Haji Iyon yang di kuasakan kepada Agus sabagai Ahli waris.” Ujar Joni.

Terkait pembangunan yang berdiri di atas lahan tanah Haji Iyon awak media sergap co.id menyambangi Wawan kepala Desa Kiarajangkung dan sekdes guna klarifikasi pekerjaan tersebut, namun sangat di sayangkan kades dan sekdes tidak ada di kantor Desa  yang ada hanya staf Tu dan kaur pelayanan.

Sekdes Heri saat di konfirmasi via WhatsApp menerangkan terkait pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang berdiri di atas tanah Haji Iyon sabagai pemilik, itu semua sudah beres terkait berita acara Hibah sebagai payung hukumnya sudah di tempuh. ” Terangnya.

Hal yang sama kades Wawan juga menyampaikan lewat telpon Seluler silakan komunikasi dengan pak sekdes. ” Ujarnya.

Di tempat terpisah Yayan Sekmat Keamatan Sukahening sekaligus merangkap Kasi Kesra memaparkan “saya sudah upayakan terkait pembangunan tersebut dalam segi pembinaan dan sudah mengarahkan harus tertib Administrasi dulu, jangan sampai pembangunan sudah berdiri administrasi baru menyusul itu kan menyalahi aturan. ” Imbuhnya.

Sementara Haji Iyon membenarkan bahwa tanah tersebut akan di hibahkan namun surat bukti kepemilikannya lagi diproses masih menunggu program PTSL. selesai”  Jelasnya.

Sekertaris LSM GMBI Rajapolah ALi angkat bicara. Sungguh ironis sekertaris Desa di duga telah memberikan informasi kebohongan publik dan keterangan palsu, ternyata terkait administrasi tanah masih dalam proses program PTSL sementara pembanguan sudah berdiri di atas tanah haji Iyon. Tegasnya.

Lanjut ALi “yang paling ironis ketika dipertayakan Gambar pekerjaan tersebut dengan sontaK “ maaf pak saya tidak bisa memberikan atau menunjukan gambar karena ada etika. Saya harus kordinasi dengan dinas Desa, Inspektorat dan kepala Desa. ” Ucap Sekdes Heri.

Maka dari itu,  UU KIP (keterbukaan informasi publik ) tidak berlaku  bagi Sekdes Heri. Padahal jelas regulasi UU KIP pasal 51 setiap orang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara malawan hukum dipidana penjara satu tahun dan pidana denda lima juta rupiah.

Pasal 52. Badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib di umumkan serta merta informasi publik yang wajib setiap saat dan iformasi publik yang harus di berikan.

Diharap kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas terkait, baik  kominfo dan inspektorat serta APH agar segera melakukan tindakan-tindakan pembinaan terhadap sekdes Heri yang di nilai tidak mengindahkan aturan yang sudah di tetapkan pemerintah baik daerah maupun pusat. “Pungkasnya.

(Jana)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.