Korwil DPW PERPAM Banten Pertanyakan Kinerja TKSK Labuan

Korwil DPW PERPAM Banten Pertanyakan Kinerja TKSK Labuan

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Korwil DPW PERPAM Provinsi Banten, Carwadi, menyangkan dengan kinerja TKSK Labuan, pasalnya ketika ada warga masyarakat Kampung Ciaseum, Desa Rancateurup, Kecamatan Labuan, yang benar-benar perlu dibantu karena Maslah persyaratan administrasi yang harus di tempuh waktu di Rumah sakit.

“Fungsi TKSK di dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi , koordinasi,
fasilitasi, dan administrasi.TKSK itu harusnya berperan aktif dalam hal ini jangan terkesan tutup mata” ungkapnya

Senada di sampaikan Ali , Warga labuan yang sakit itu di samping administrasi yang harus dibantu dan melihat kehidupannya sangat memperihatinkan juga.

Pasien yang sedang sakit itu adalah Sahlin Samita (18), Asal Kampung Ciaseum, Desa Rancateurup, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Shalin Samita melahirkan di Puskesmas Carita Lalau anak meninggal dunia, dan sempat di rujuk ke RS Aulia dari situ di rujuk ke RS Berkah Pandeglang Karen harus di kuret.

“Saat ini kami menggalang bantuan untuk membantu salah satu warga tidak mampu yang membutuhkan bantuan pengobatan. Kondisinya sangat memprihatinkan dan harus segera dibantu,” ujarnya

padahal sudah jelas pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebutkan “Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan” kutip nya.

“Saya sempat datangin TKSK dan saya juga berkomunikasi dengan TKSK Labuan akan tetapi kurang respon dari pihaknya, harapan kami TKsk bisa membantu dan mendorong dalam administrasi untuk meringankan kebutuhan dari si pasien tersebut, bukan menceritakan masalah kehidupannya Kepada kami itu kan ga etis” tambahnya.

Tadinya pasien tersebut pakai Umum dan sekarang sudah dialihkan ke Jampersal, karena melihat kehidupan pasien maupun keluarga nya sangat memperihatinkan dan pasien tersebut sekarang memerlukan uluran tangan. Semenjak di alihkan dari umum Ke Jampersal lebih sering beli obat keluar dan biaya beli obat nya pun sangat mahal harganya .

(Kamri S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.