Kuwu Kertawangun Dilaporkan ke Bupati, BPD Keluarkan Mosi Tidak Percaya

Kuwu Kertawangun Dilaporkan ke Bupati, BPD Keluarkan Mosi Tidak Percaya

SERGAP.CO.ID

CIREBON, || BPD Kertawangun dan perangkat desa setempat menyatakan mosi tidak percaya serta mengajukan ke Bupati Cirebon agar memberhentikan oknum kuwu.

Oknum kuwu juga dilaporkan ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), DPRD serta Camat Sedong.

Perwakilan masyarakat Desa Kertawangun pun sudah bertemu Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, E. Rusmana untuk menyampaikan gejolak yang terjadi. Pertemuan berlangsung Minggu lalu di kantor DPMD.

Kepala DPMD, E. Rusmana menyatakan, polemik yang terjadi di Desa Kertawangun akan ditindaklanjuti tim dari lintas instansi Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan elemen di Desa Kertawangun. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, DPMD, Bagian Hukum dan Camat Sedong. Utamanya kami juga akan meminta keterangan dari Camat Sedong, sebagai kepanjangan tangan dari Bupati Cirebon selaku kepala daerah di Pemerintahan Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Kuwu Kertawangun Dilaporkan ke Bupati, BPD Keluarkan Mosi Tidak Percaya

Pria yang akrab disapa Iyus berpesan agar elemen-elemen di Desa Kertawangun tetap menjaga kondusivitas dan menempuh cara-cara yang sesuai aturan.

Dalam laporannya ke Bupati Cirebon maupun instansi di Pemerintah Kabupaten Cirebon, oknum kuwu disebut menggunakan/mengalihkan dana penanggulangan PPKM/covid sebesar Rp 109 juta.

Dana Rp 109 juta itu seharusnya untuk honor satgas covid, pembuatan posko PPKM, pengadaan tempat cuci tangan, APD (alat pelindung diri), vitamin, masker, disinfektan, biaya operasional isolasi warga yang terkena covid serta operasional posko PPKM.

Dalam prakteknya dana itu dialihkan untuk pembangunan pagar kantor desa sebesar Rp 30 juta, tanpa musyawarah dengan BPD. Laporan ini diluncurkan ke Bupati Cirebon yang dilengkapi tanda tangan jajaran BPD yakni Rukim (ketua), Masduki, Hendrik, Asep Saepudin, Ajat Darajat, Karman serta Umar Dani.

Adapun sejumlah perangkat desa yang menyatakan keberatan atas kepemimpinan Kuwu Mastidja yakni Ajat Sudrajat, Heru Firmansyah, Indah Siti Almunawaroh, Egi Bayu Pamungkas, Dede Rosadi, Rustani, Talka, Amin, Tosin, Nining Sariningsih dan Muhammad Fachreza Fasya.

Mereka menyampaikan lima kelalaian oknum kuwu yakni soal tukar guling tanah titisara, pemagaran kantor desa, padat karya tahun anggaran 2020, pemagaran astana salamara serta BLT tahun 2020.

(Agus S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.