SERGAP.CO.ID
KERINCI, || Berdasarkan Surat N0 : B/140/VII/Yan. 2.2/2021 Perihal Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Aiptu Amdani Suyitno, S.Pd Nrp 75080940 Jabatan Ps. Kanit Binmas Gunung Kerinci, Kuasa Hukum & Paralegal meminta Polres Kerinci untuk segera menindak oknum Binmas Polsek Gunung kerinci yang diduga bekerja diluar Protap dan Selalu menakut nakuti masyarakat awam.
Kuasa hukum Pelapor (Mat Atip) Maizarwin Ismail, SH. MAd Mengatakan kepada Sergap Kamis 15/7/2021 kalau Hal ini sudah dilaporkan ke pihak Propam polres kerinci dengan rujukan laporan : LP/B-02/VII/2021 Yanduan tanggal 09 Juli 2021 dan Surat perintah penyelidikan No : Sprin/27/VII/2021/Sipropam, tanggal 09 Juli 2021, beliau tetap menyerahkan proses penindakan itu kepada mekanisme internal Polri.
Dari hasil perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri Mupun Pidana yang di laporkan kuasa hukum Maizarwin, SH. Mad.
- Telah di lakukan interogasi/Klarifikasi terhadap pelapor Mat Atip Jamakeri, saksi-saksi A.n Hasnudin, Mat Din dan terlapor terduga pelanggar Aiptu Amdani Suyitno, S. Pd.
- Sementara ini akan di lakukan intergasi/Klarifikasi teerhadap saksi dari BPN Kabupaten Kerinci yang di jadwalkan pada hari Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.
“Itu nggak mencerminkan
Menurut Maizarwin, SH, kepolisian secara keseluruhan, ada satu, dua oknum kepolisian yang nakal ditindak saja, sudah ada mekanisme di internal untuk melakukan penindakan,” kata Maizarwin Ismail, SH Kepada awak media dengan nada sedikit berharap, agar kasus yang menimpa kliennya benar-benar dapat dituntaskan oleh Polres kerinci.
Ditambahkan Maizarwin, Bahwa polisi seharusnya menampilkan citra sebagai pengayom masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Binmas Polsek Gunung Kerinci dengan Mengintimidasi warga dan membeli lahan yang dalam kondisi sengketa dan belum dibagi waris, itu layak mendapatkan hukuman berat.
“Intinya polisi itu kan pelayan dan pengayom, sebagai pelayan dan pengayom dia harus memberikan tauladan dan sikap yang baik kepada masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki hak waris dari tanah yang disengketakan. kalau misalnya ada oknum polisi yang mengintimidasi dan menebang tanaman produktif dilahan kleinnya, menurut saya memang harus dievaluasi, bahkan dapat di kenakan hukuman disiplin,” Jika Perlu buang jauh jauh oknum polisi tersebut. ‘Ujar Maizarwin Ismail, SH kepada sergap nada sedikit kesal.
Selain itu Maizarwin, SH menjelaskan setiap anggota kepolisian harus menjungjung tinggi kode etik kepolisian. Jangan sampai ada oknum polisi yang merusak citra institusi.
“Ada peraturan Kapolri di mana, keputusan Kapolri salah satunya menjaga kode etik menjunjung tinggi etika polisi. Harus ada hukuman disiplin kalau misalnya tindakan ini dilakukan secara berulang dan menimbulkan, merugikan isntitusi kepolisian,” imbuh Maizarwin Ismail, SH.
Jika Polres kerinci, tidak mampu memberikan hukuman disiplin atau hukuman berat kepada anggotanya, maka hal ini akan kita teruskan hingga ke propam mabes polri. Tegasnya Maizarwin Ismail, SH
Nantikan kelanjutan berita ini
(Rusdi Purnama)