Saksi Ditolak Mentah-mentah Oleh Terdakwa Solmi Putra Di Persidangan PN Sungai Penuh

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Sidang dugaan kasus Pelemparan /perusakan Mobil di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh yang digelar Rabu 4 Agustus 2021 dengan menghadirkan saksi bernama Aiptu Amdani Suyitno, Konon dalam persidangan tersebut Panitera Pengganti /PP Pengadilan Negeri Sungai Penuh menolak secara Mentah mentah Kesaksian Amdani Suyitno,S.Pd.

Konon……….keterangan saksi tersebut menurut Panitera pengganti penuh dengan Rekayasa dan tipu Muslihat.

Dugaan Pengrusakan mobil Dan Truck secara bersama-sama, untuk Agenda Siang selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Sungai Penuh meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera menghadirkan saksi saksi secara Perbarisan dari Penyidik Polsek Gunung Kerinci yang Menangani kasus ini.

Penangkapan dan Penahanan Terhadap Terdakwa SOLMI Putra, Menurut Informasi yang diterima Sergap secara Akurat hingga saat ini dapat di pertanggung Jawabkan.

Berdasarkan hasil Konfirmasi Sergap dengan Kuasa Hukumnya Advokasi Maizarwin Ismail, SH. M.Ad. yang didampingi Advokasi Junior,Tri Jaya Putra, SH. Rencana gelar perkara selanjutnya akan di gelar pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan menghadirkan Saksi-saksi Perbarisan oleh JPU Sungai Penuh atas Perintah Ketua Majelis Hakim Sungai Penuh. penjelasan ini disampaikan oleh Panitera Pengganti yang mendampingi Hakim Majelis PN Sungai Penuh Bapak Jofrizal, SH.

Nantikan kelanjutan berita ini,di Episiode mendatang.

(Tim)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.