PPKM Level 4 Polsek Gunung Jati Polres Ciko Sasar Pelanggar Prokes Covid-19

PPKM Level 4 Polsek Gunung Jati Polres Ciko Sasar Pelanggar Prokes Covid-19

SERGAP.CO.ID

CIREBON KOTA, || Polsek Gunung jati Polres Cirebon Kota melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yakni woro-woro/public tentang wajib Protokol Kesehatan diwilayah hukum Polsek Gunung Jati tepatnya di Pasar Villa Intan Desa Klayan Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon, Kamis (05 Agustus 2021).

Dari pemantauan tersebut masih terdapat warga yang melanggar Prokes 5M Covid-19 dengan tidak memakai masker, dan petugas memberikan tindakan teguran secara lisan serta memberikan edukasi sekaligus membagikan masker.

Dalam kegiatan tersebut tampak petugas Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota bersama Tim Gabungan diturunkan dengan menyasar dibeberapa titik, guna menindak para pelanggar PPKM level 4 yakni warga tidak memakai masker,

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH, S.Ik MH saat di konfirmasi melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid SH menyampaikan, “Pemantauan hal ini dilakukan untuk pemeriksaan dan teguran persuasif kepada warga, Pedagang maupun pengendara. Dengan kebersamaan dan dukungan masyarakat kita bisa laksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama dan Kami harap kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” ujarnya.

“Kami memberikan Sanksi serta teguran terhadap masyarakat yang terlihat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan karena melanggar aturan Pemberlakuan PPKM Level 4, dan ini Kami lakukan untuk efek jera terhadap pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi ditengah pandemi,”tegas Akp Abdul majid.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota juga menambahkan “Karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker, semua akan kita tegakan dan kami menghimbau kepada warga dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dengan 5M Memakai masker, Menjaga jarak, Menggunakan masker. Menghindari kerumunan, serta Membatasi mobilitas,” pungkas IPTU Ngatidja SH, MH.

(Sunarto)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.