Ayi Erlangga, SH.MH Kuasa Hukum Joni SS, Menggugat Panitia Pemilihan Kades Desa Pasirlancar ke PTUN Serang

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Ayi Erlangga SH.MH melakukan gugatan Ke PTUN Serang terhadap Panitia Pemilihan kepala desa Desa Pasirlancar Kecamatan Sindang resmi Kabupaten Pandeglang atas dugaan kecurangan cacatnya administrasi” dengan objek sengketa Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Nomor : 001/KEP/PPKD/Ds.2006/VII/2021, tanggal 01 Juli 2021 Tentang Penetapan Para Calon Kepala Desa Pasirlancar yang berhak/tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa Pasirlancar Kecamatan Sindangresmi Kab.Pandeglang Tahun 2021,” .

Salah satu materi gugatan adalah atas adanya dugaan telah di loloskannya salah satu bakal calon menjadi calon kepala desa dalam proses penjaringan atas dugaan adanya cacat Administrasi dengan menggunakan Ijasah MI (Madarsah Ibtidaiyah) yang tidak terdaftar dan banyak lagi indikator-indikator lainnya dalam pokok perkara yang kami ajukan.

Dalam Petitum Penggugat juga meminta pihak PTUN serang untuk segera mencabut dan membatalkan salah satu calon Kepala desa di Pasir lancar tersebut yang tidak sesuai dengan Persayaratan administrasi dan untuk segera menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) baru atas adanya dugaan peristiwa tersebut, sidang perdana akan di laksanakan hari kamis tanggal 12 Agustus 2021 pukul 10.00 Wib, dan kami optimis menang dengan bukti-bukti otentik dan fakta peristiwa yang berdasar hukum.

” Kami yakin Majlis hakim PTUN Serang akan sangat Obyektif dalam keputusannya nanti…karena Objek sengketa di terbitkan haruslah berdasar dan sesuai dengan prosesur Undang-undang yang berlaku Pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Kepada Peraturan Bupati Pandeglang Nomor .7 Tahun 2021 pada Pasal ,37,38, 28, huruf a,b,c,d,e,f Tentang tata cara Penyelenggraan penyaringan bakal calon kepala desa dan tentang tata cara seleksi Pemilihan Kepala Desa,” ungkap Ayi Erlangga selaku kuasa hukum Joni SS.

(Kamri S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.