Penantian Cukup Panjang Akhirnya Berbuah Manis, Ketua DPRD Kerinci, Edminudin. SH.MH Terima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Dari Polda Jambi

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Dugaan Perkara Ijazah Palsu yang disangkakan terhadap Ketua DPRD Kerinci, berakhir Konon……….Kepolisian Daerah Jambi (Polda) Jambi. Melalui Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu dengan terlapor Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminuddin, S.E, M.H melaui kuasa hukumnya Maizarwin Ismail,SH.M Ad kepada Sergap.co.id sehari lalu Menyampaikan. Bahwa berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan yang tertuang dalam Surat Ketetapan No S Tap/202.b/VIII/RES.1.24./2021/ Dirreskrimum Polda Jambi tentang Penghentian Penyidikan Perkara tertanggal 20 Agustus 2021.

Yang Konon……..juga di tandatangani oleh Penyidik Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan,
Ketetapan surat ini merupakan bukti,bahwa apa yang dituduhkan/Disangkakan terhadap Edmanuddin, S.E,M.H itu tidak benar dan tidak beedasar.

Kepolisian Daerah Jambi sudah bekerja secara Profesional sesuai norma, hukum dan aturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.

Begitu juga dengan Edminuddin selaku Terlapor Melalui Kuasa Hukumnya Advokat Maizarwin Ismail, S.H. M Ad kepada sergap mengatakan kalau Edminudin selaku ketua DPRD Kerinci sudah menghormati serta mematuhi dan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Polda Jambi kala itu. Ditengah kesibukan kesehariannya sebagai Wakil Rakyat / Pimpinan DPRD Kerinci.

Memang…………iya menunjukkan keteladanannya bahwa Pimpinan DPRD merupakan warga negara yang patuh dan taat serta tunduk kepada Hukum,Karena Hukum adalah Panglima Tertinggi didalam proses peradilan, sesuai prinsip Negara Hukum yang adil dan mengedepankan HAM.
Hal ini demi hukum dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dll.

Memang……..ungkap Maizarwin Ismail,SH.M Ad kepada Sergap.co.id bahwa ketua DPRD Kerinci Edminuddin S.E M.H sudah mengikuti proses pendidikan tinggi sebelumnya, serta sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak dan menggunakan gelar kesarjanaan secara sah dan Legal.

Sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku.
Masyarakat Kabupaten Kerinci yang selama ini resah atau diresahkan dengan informasi yang beredar atas adanya tuduhan/sangkaan ataupun proses penyelidikan dan penyidikan yg ditempuh oleh Ketua DPRD tersebut, tentunya saat ini sudah mendapatkan kepastian dan kejelasan,Secara Hukum.
Tidak hanya itu, tentu ini menjadi suatu kebaikan dan pemulihan nama baik bagi keluarga, dan kolega, Partai Gerindra, Almamater dan masyarakat Kerinci selaku konstituen yang selalu setia memberikan dukungan moril kepada Ketua DPRD Kerinci serta Kuasa Hukumnya Maizarwin Ismail,SH.
M Ad.

Nantikan kelanjutan berita ini di edisi berikutnya.

(Rusdi Purnama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.