Sidang Pembacaan Putusan untuk Terdakwa Ajay M Priatna Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap

Caption : Kuasa hukum terdakwa Ajay M Priatna, Fadly Nasution, berharap putusan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan dan kliennya bebas

SERGAP.CO.ID

BANDUNG, || Sidang kasus terdakwa Walikota Cimahi Non-aktif Ajay Mochammad Priatna dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, batal dilaksanakan. Hal itu, disebabkan Majelis Hakim belum siap dengan materi putusannya.

Menurut Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A, pembacaan putusan yang sedianya akan dilangsungkan Senin, 23 Agustus 2021 diundur hingga Rabu, 25 Agustus 2021. 

Sidang kasus terdakwa Walikota Cimahi Non-aktif Ajay Mochammad Priatna yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini, sudah memasuki akhir dan tinggal pembacaan keputusan hukumnya.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiono, SH, MH, dengan anggota Deni, SH, MH, dan Lindawati, SH MH, di PN Tipikor Klas 1A Khusus Jalan R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, 

Sudah hadir dalam sidang tersebut, terdakwa Ajay M Priatna, dan kuasa hukumnya Fadly Nasution, Zulfikri Lubis, SH, MH, Asban Sibagarian, SH, MH, DR Suhartini, SH MH, M, Haikal Nugraha, SH, dan Ria, SH.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha, SH, MH, Tito Zaelani, SH, MH, Mochamad Ridwan, SH MH, dan Yulinda, SH, MH serta para simpatisan Ajay pun ikut hadir.

Kuasa hukum terdakwa Ajay M Priatna, Fadly Nasution, mengakui terjadi pembatalan sidang putusan untuk kliennya tersebut.   

“Seperti yang diputuskan oleh hakim, sidabg ditunda, dengan alasan putusan belum siap,” ungkap Fadly.

Kendati demikian, Tim Penasehat Hukum terdakwa Ajay berharap, Majelis Hakim dapat objektif dan memutuskan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami berharap putusan yang lepas atau dari segala tuntutan hukum atau alias putusan bebas,” tegas Fadly.

(Depe/BJ)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.