Polresta Banyuwangi Di Minta Segera Proses Kedua OknumTerduga Koordinator Pungli NK dan ARH

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI, || Perkembangan dari kasusnya kedua terduga yaitu NK dan ARH sebagai koordinator pungli di lingkup crew awak mobil tangki TBBM Tanjungwangi Banyuwangi, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan, hal itu di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat melalui chat wa nya pada tanggal 25/8/2021 ke awak media.

Perlu diketahui NK di tangkap pada tanggal 5 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di daerah Argopuro depan garasi SMG oleh anggota kepolisian Polresta Banyuwangi, di mana kedua oknum tersebut di duga menjadi koordinator pungli serta melakukan penarikan uang keamanan bulanan per unit mobilnya mencapai 800 ribu rupiah per bulan. Mereka adalah supir juga kernet mobil tangki karyawan dari PT Cahaya Andhika Tamara outsourcing dari Pertamina TBBM Tanjungwangi Banyuwangi.

Berdasarkan penelusuran juga informasi yang awak media terima, penanganan kasus NK dan ARH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi saat dikonfirmasi keduanya dalam proses penyidikan serta di proses lanjut tuturnya. Akan tetapi dari mulai penangkapan hingga saat ini kasus tersebut belum ada titik kejelasannya padahal sudah hampir 2 bulan lamanya. Sementara dari penjelasan yang di sampaikan ke awak media oleh perwakilan pengurus PT CAT di Banyuwangi yaitu saudara Widyantoro juga Ibu Maria selaku Pimpinan PT CAT di Jakarta pihaknya di minta untuk segera menutup kasus tersebut.

Sehubungan dengan permasalahan atas kasusnya NK juga ARH yang telah di tangkap dan sudah menjadi tahanan Reskrim Polresta Banyuwangi, di mohon kepada semua aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti dalam kasus keduanya dengan dua terduga sebagai koordinator pungli di lingkup crew awak mobil tangki TBBM Tanjungwangi, sehingga bisa di proses juga di adili serta mendapatkan sanksi hukum atas perbuatan yang telah mereka lakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar rasa keadilan terpenuhi dan hukum tidak terkesan Tajam kebawah tapi tumpul keatas. Demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

(Reporter : RAS)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.