Perusahaan Batu Bara Ingkar Janji Lagi Mengenai Konpensasi Debu ? “Apa Harus Di Demo Nian Baru Galak Bayar”

SERGAP.CO.ID

KAB. LAHAT, || Menyikapi perjanjian yang sudah di sepakati antara Perusahaan batu bara bersama PPL-MT serta di saksikan oleh beberapa Anggota DPRD serta beberapa Instansi terkait dan Tripika Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat baru baru ini di Aulah kantor Camat Merapi Barat.

Serta di sepakat jatuh tempo pembayaran pada setiap tanggal 25 akhir bulan.dan dana konpensasi debu tersebut melalui Organisasi PPL-MT yang di ketuai oleh Kartini.

Namun waktu yang di tunggu tanggal 25 tersebut.rupanya hanya janji janji saja.yang mana Asosiasi Himpunan Perushaan Batu Bara Lahat (AHPL) yang di ketuai oleh Rozieq di nilai mangkir lagi.

Menurut ketua PPL-MT Kartini mengatakan bahwa ketua AHPL Rozieq menjelaskan bahwa perusahaan batu bara yang tergabung dalam Asosiasi ni belum semua nya menyetor kepada AHPL.dan Rozieq pun memintak untuk di undur pada tanggal 29 Agustus 2021 nanti. “Tiru Kartini.

Ketua PPL-MT mengharapkan kepada masyarakat kecamatan Merapi Timur khusus nya warga desa Tanjung Jambu untuk bersabar.

” Bersabar lah kalau memang uang konpensasi dampak debu tersebut akan kita salurkan baik melalui koordinator desa atau kepala Desa. “Pungkas Kartini.

Untuk sekarang memang belum, seandainya warga Desa yang belum percaya silakan ke sekretariat PPL-MT, untuk menanyakan persoalan dana Konpensasi tersebut. “Tegas nya lagi.

(Hermansyah)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.