Emak Emak Gruduk Polsek Merapi Laporkan Oknum Istri RT Lebuay Bandung

Emak Emak Gruduk Polsek Merapi Laporkan Oknum Istri RT Lebuay Bandung

SERGAP.CO.ID

MERAPI TIMUR LAHAT, || Sekitar pukul 13.00 Wib jumat (22/10) sekelompok Emak Emak yang menyatakan Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur(PPL-MT) dari 8 desa yang mewakili.

Menghampiri Kapolsek Merapi .sekitar 25 Orang Emak emak yang mewakili dari 8 Desa sekecamatan Merapi Timur.melaporkan oknum istri seorang Pejabat Rukun Tetangga(RT di kelurahan Lebuay Bandung)

Permasalahan nya oknum istri Rt “ic”diduga telah membuat isu atau alias Propokator terhadap PPL MT tentang pembagian sembako terhadap warga Kelurahan Lebuay Bandung.dikira nya bahwa pembagian Untuk kelurahan Bandung sekitar 300 paket sembako.akan tetapi di bagikan oleh Koordinator PPL MT kelurahan Lebuay Bndung hanya 30 paket sebako Beras.ujar ibu RT ini.

Padahal pembagian beras untuk kelurahan lebuay bandung belum ada namun atas toleransi kebijakan 8 desa kelurahan ini di berikan 30 paket.dan ini sudah di bagikan.ujar Yana koorditor kelurahan Lebuay Bandung.

Akibat status di Face Book Herman Putra Sengkuan yang di bagikan oleh oknum ibu Rt ini maka Emak Emak Dari 8 Desa sekecamatan Merapi Timur rami rami datangi Polsek Merapi Timur guna melaporkan Perbuatan Pencemaran nama baik Orgnisasi PPL MT dalam kasus UU ITE.

Pada direktori putusan Mahkamah Agung dengan kata pencarian “pencemaran nama baik facebook” setidaknya pada 3 halaman ditemukan 19 Putusan (belum semua berkekuatan hukum tetap) dengan terdakwa yang didakwa melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor yg11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016) dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun penjara atau di denda 500 juta.

Sementara itu kapolsek Merapi yang diterima oleh ipda Pol Aidil mengatakan” pada saat ini kami tampung dahulu laporan dari Emak Emak. Namun akan kita limpahkan ke Kanit Reskrim janji nya. Kita akan panggil terlapor ibu RT kelurahan lebuay bandung tersebut.kita akan mediasikan dahulu.jika memang mediasi jalan buntu akan kita tindak lanjuti ke Polres Lahat. “Ungkap nya.

Akhir nya Emak Emak tersebut pulang dengan tertib.

(Hermansyah)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.