Festival Waduk Darma Disponsori Minuman keras, 2 Ormas Layangkan Somasi

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Selain dianggap melanggar Prokes, Festival Waduk Darma (FWD) masih terus menuai polemik, salahsatunya terkait adanya produk Minuman Keras (Miras) berkadar alkohol tinggi produksi PT Arta Boga Cemerlang (Orang Tua Grup) menjadi salahsatu sponsor.

Akibatnya, 2 Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yakni Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kuningan dan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kuningan melayangkan somasi kepada Kepalal Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disporapar) Kuningan sebagai penyelenggara.

“Kami sudah melayangkan surat somasi hari ini. Sebagai masyarakat Kabupaten Kuningan merasa keberatan dan prihatin. Kami memandang apa yang dilakukan Disporapar telah melakukan pelanggaran terhadap norma dan kaidah Islam, serta tidak mematuhi peraturan daerah yang ada dan dibuat sendiri oleh Pemda,” ungkap H Nana Mulyana Latif, Sekertaris PEKAT IB Kuningan, Ahad (24/10/2021).

Dalam surat somasi tersebut, ditegaskan bahwa dengan menggandeng Orang Tua Grup sebagai produsen Anggur Kolesom yang merupakan Miras berkadar alkohol tinggi, berarti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang pariwisata khususnya pasal 47 huruf G dan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang peredaran minuman keras.

“Kalau menurut aturan, ditempat pariwisata iklan rokok saja dilarang memasarkan dan mempromosikan, apalagi ini minuman keras berkadar alkohol tinggi. Selain itu juga melanggar visi Kabupaten Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis desa tahun 2023,” geram Nana.

Sementara itu, Waka LMPI Marcab Kuningan, Doni Darius Sigagole menuturkan bahwa surat somasi yang akan dilayangkan kepada Disporapar sedang dalam proses. Tujuan somasi tersebut adalah agar pihak Disporapar tak hanya meminta maaf tetapi juga mempertanggung jawabkan dan memperbaiki kesalahan fatal yang telah diperbuat.

“Ini jelas-jelas ada stand dan spanduk dengan logo dan gambar anggur kolesom cap Orang Tua yang mengandung alkohol 14,7%. Ini jelas melanggar norma agama dan masyarakat, dan yang paling berbahaya adalah berpotensi menggiring opini bahwa Miras dapat dijual bebas di Kabupaten Agamis ini,” ujar Doni.

Menurutnya, jika dalam 3×24 jam tuntutan dalam somasi tidak dilaksanakan, makan akan terjadi aksi masa besar-besaran demi menjaga Masyarakat Kuningan terutama generasi muda dari bahaya minuman keras yang menjadi biang semua kejahatan.

(Agus M)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.