Juarsah Mantan Bupati Muara EnimPutus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Juarsah Mantan Bupati Muara EnimPutus 4 Tahun 6 Bulan Penjara

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa Juarsha, Dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan, Yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Jumad (29/10/2021).

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH. MH. menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Juarsaha terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa Juarsaha dengan pidana penjara Selama 4 Tahun dan 6 bulan dan denda 200 juta Dengan subsuder 6 bulan,

serta mewajibkan terdakwa juarsha mengganti uang Kerugian negara Sebesar Rp 3 miliar, dan apabilah tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan “Terang majelis hakim dipersidangan

Usai Majelis hakim membacakan putusan tersebut, Terdakwa juarsaha belum bisa menerima putusan tersebut,

diberitahukan dalam sidang sebelumnya terdakwa jusrsha Dituntut oleh JPU KPK, dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 e, selama 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subaider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti total Rp 4,17 miliar, atau kurungan 1 tahun penjara.

sekedar mengingatkan , bahwa terdakwa Juharsa,mantan Bupati Muara Enim Non aktif, Diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi
pengerjan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.dan juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di daerahnya.

SB Hsm Hermansyah

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.