SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
“Pemanggilan para mantan Anggota DPRD Muara Enim itu masih terkait TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 untuk tersangka ARK dkk,” kata PLT Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa (12/10/21).
Pemeriksaan para eks anggota DPRD Muara Enim itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.
Adapun para mantan anggota DPRD Muara Enim yang dimintai keterangan, yakni:
- EKSA HARIAWAN Mantan Anggota DPRD Kab. Muara Enim
- HENDLY Mantan Anggota DPRD Kab. Muara Enim
- TJIK MELAN Mantan Anggota DPRD Kab. Muara Enim
Pada sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa orang saksi terkait penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. Para saksi yang dipanggil adalah empat anggota DPRD Muara Enim dan empat pegawai di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim..
(Her)