Terkait Masalah SUTT, JFW Sihaloho Meminta, Pihak PLN/UPPJ Jambi Segera Selesaikan Dana Konvensasi Lahan Dan Tanaman di Kecamatan Batang Merangin

Terkait Masalah SUTT, JFW Sihaloho Meminta, Pihak PLN/UPPJ Jambi Segera Selesaikan Dana Konvensasi Lahan Dan Tanaman di Kecamatan Batang Merangin

SERGAP.CO.ID

KERINCI/JAMBI ||Menurut pernyataan upt pemeliharaan jaringan bapak  Gery dengan beberapa perwakilan masyarakat bedeng 6.7.8 yang diwakili 11 orang dan dari perwakilan bedeng 12 dan muara imat hingga pulau sangkar berjumlah 43 orang  beliau sepakat agar :

 1.Menyelesaikan pembayaran konvensasi tanah dan tanaman.

Baru bisa bekerja pemeliharaan pembersihan jaringan SUTT.

Masyarakat tidak izinkan Pihak UPT  Pemeliharaan jaringan masuk kelokasi dengan alasan apapun, sebelum dibayarkan terlebih dahulu dana Konpensasi nya,pihak UPT Pemeliharaan Jaringan  tidak boleh bekerja dan masuk ke lahan milik warga.

Jika kita lihat dan mengacu ke Permen ESDM pasal 5 dan pasal 6 sebelum penarikan pemasangan jaringan sutt kovensasi tanah dan tanaman Harus diselesaikan dulu dengan sipemilik tanah yang memiliki SKT,Sertifikat,dan surat yang telah disesuaikan oleh adat setempat.

 2.Uu no 30 ketanaga  listrikan permen ESDM no 38 perubahan Peraturan Menteri ESDM no 27.

Dengan nada sedikit Kesal,Jfw sihaloho mengatakan kepada Sergap.co.id beberapa hari lalu,beliau mengatakan,bukan tidak mau terima dana  kovensasi tanah yang diberikan kepada dirinya yang bernilai Rp.18.600/meter.

Beliau juga menambahkan kepada Sergap.co.id, kalau ia menolak karna pembayaran konpensasi yang diberikan pihak  UPPJ  jambi tidak sesuai dengan Aturan dan KJPP Tahun ini (2021).

Sementara pihak UPPJ Jambi terlalu berani menyesuaikan dengan konvensasi pada tahun 2013 (8tahun lalu) dan masyarakat menilai itu tidak adil.

Karena tidak ada rasa ketransparanan/keterbukaan dalam menetapkan harga Konpensasi tanah dan tanaman tumbuh yang saat ini dimiliki oleh masyarakat tersebut,sementara sekarang sudah tahun 2021,”tidak etis”kalau pihak PLN UPPJ Jambi berpatokan pada harga ditahun yang sudah kadar luarsa/ekspayer.

Memang……Jika kita perhatikan,Ganti kerugian/Konpensasi yang dibayarkan kepada warga masyarakat yang terdampak dilalui Rentangan kabel SUTT tidak sesuai dg KJPP saat ini, adapun  konsultan yang menangani hal ini diduga ikut berkonsfigurasi dengan pihak UPPJ Jambi,sehingga tidak ada transparan dalam menentukan harga.

Dengan tidak adanya rasa keterbukaan pembayaran kovensasi tanah, sebagai contoh yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan didepan hukum, tanah milik JFW Sihaloho dg luas tanah 1348.91 meter dan tanaman tumbuh terdiri dari Tanaman Surian,Jati,Kulit Manis,Kopi yang cuma di hargai dengan nilai Rp 34.jt.

JFW Sihaloho, mempertanyakan,atas dasar dan hitungan yang bagaimana pihak UPPJ PLN Jambi sehingga nilai kompensasi hanya dibayarkan sebesar 34 Juta tersebut,sementara menurut hitungan yang sesungguhnya berada dikisaran seratus juta lebih.

Pada Inti nya masyarakat dari 72 kk yang bakal menerima konvensasi tanah & tanaman tumbuh, seperti saudara Jasdi, Jendril, Asrizal & H Harzal Wardius.

JFW Sihaloho menambahkan, kalau jumlah penerima dana Konvensasi yang berjumlah 72 kk tersebut sampai sekarang belum di bayar/belum diselesaikan oleh pihak UPPJ PLN Jambi.

Sementara segging roll penarikan pengoperasian SUTT sudah jalan lebih kurang 3 tahun.

Konon…….. Pasal 5 dan pasal 6 permen ESDM  mengatur ketentuan kovensasi tanah tersebut,namun…….mampukah pihak UPPJ Jambi membayar uang komvensasi  masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku???…….mari,kita tunggu edisi berikutnya.

(RP)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.