Aktivis Peleton Pemuda, Doris: Harga Bahan Pangan yang Dibeli KPM di e-Warong Se_Kecamatan Patia Terindikasi Mark-up

Aktivis Peleton Pemuda, Doris; Harga Bahan Pangan yang Dibeli KPM di e-Warong Se_Kecamatan Patia Terindikasi Mark-up

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Program Sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang mulai dilaksanakan
oleh Pemerintah sejak tahun 2020. Jenis bahan pangan yang dapat dibeli Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral.

Perluasan jenis komoditas bahan pangan
yang dapat dibeli KPM di e-warong merupakan upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan
pokok dengan kandungan gizi yang beragam dan sebagai upaya untuk mencegah stunting.

Program Sembako juga diharapkan
dapat memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam menentukan jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.

Namun sangat memprihatinkan, pada Pelaksanaan Penyaluran Bantuan
Program Sembako yang terjadi di Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang terindikasi di mark-up untuk bahan pangan seperti harga Buah Jeruk mencapai Rp 24,000 ribu, dan Kacang Hijau Rp 14 ribu untuk setengah kilo (1/2).

Selain harga terindikasi di mark-up KPM tidak diberikan pilihan jenis, kualitas, harga dan bahan pangan, hal tersebut terlihat dari komoditas hanya empat (4) jenis yakni, beras, telur, jeruk dan kacang hijau.

Menyikapi persoalan adanya indikasi mark-up komoditas bahan pangan yang dibeli KPM di e-warong, dan tidak mengacu kepada Petunjuk teknis (Juknis), Aris Doris Ketua Aktivis Peleton Pemuda Pandeglang menilai bahwa pelaksanaan Program Sembako di Kecamatan Patia sangat menyakiti hati penerima manfaat bantuan dari Program pengembangan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) tersebut.

“Ini sangat keterlaluan, KPM sudah  terzalimi, dari analisa harga jeruk pasaran saja hanya 18 ribu, dan untuk kacang hijau 14 ribu itu dapat 1 kilogram, masa dijual di agen e-Warong se_kecamatan Patia Jeruk 24 ribu sementara kacang hijau 14 ribu (1/2) kilogramnya,” terang Doris Ketua Aktivis Peleton Pemuda kepada wartawan pada Jum’at (12/11/2021).

Doris menambahkan, penyaluran pagu Oktober 2021 yang dilaksanakan November sudah tidak mengacu kepada Petunjuk teknis (Pedoman Umum) pada Program Bantuan Sembako.

“Jenis bahan pangan yang diambil KPM di e-warong seharusnya sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral. sebab Perluasan jenis komoditas bahan pangan yang dapat dibeli KPM di e-warong merupakan upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi beragam dan sebagai upaya untuk mencegah stunting, tapi faktanya tidak demikian, dan justru terbalik,” papar Doris.

Ketua Aktivis Peleton Pemuda Pandeglang juga mengecam keras oknum Suplier yang sudah melakukan kezaliman pada Program Sembako di Kecamatan Patia,

“Oknum Suplier nakal harus  di-blacklist dari wilayah patia, jika tetap dibiarkan mereka akan terus menyodomi hak masyarakat (penerima manfaat),” tutur Doris.

Ia mengatakan sudah melakukan rangkaian pengamatan yang sambung menyambung, berakumulasi ‘dan mendapatkan harga bahan pangan yang jauh berbeda dengan harga komoditi yang dijual di e-warong wilayah kecamatan Patia pagu Oktober penyaluran November 2021.

“Kami sudah melakukan Penelitian ilmiah kaitan bersama pemuda patia dan juga pengusaha lokal mengenai persoalan harga komoditi pada Program Bantuan Sembako diwilayah Kecamatan Patia, dan metode ilmiah sebagai tata cara sistematis yang digunakan untuk melakukan penelitian harga pasaran melalui observasi dipasar, kesimpulannya ditemukan indikasi mark-up,” ucap Aktivis Peleton Pemuda.

Ia berharap agen (e-warong) dapat memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam menentukan jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan
pangan.

“Dimasa Pandemi Covid-19 yang mulai masuk Indonesia sejak Maret 2020 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu seharusnya Program Sembako yang termasuk dalam program reguler dapat terselesaikan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum bagi terdampak Covid-19, bukan malah dimanfaatkan oleh oknum Suplier,” tutup Doris.

(Kamri S/Team)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.