SERGAP.CO.ID
BEKASI, || Hampir tiga bulan lamanya sejak diambil sampel air limbahnya (07/09/2021), hasil uji laboratorium air limbah yang berasal dari dua titik pembuangan yang mengalir ke sungai Cilemahabang belum juga diumumkan oleh DLH Kabupaten Bekasi sampai saat ini.
Dengan begitu lama waktunya dalam menguji lab air limbah, sepertinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sengaja mengulur – ngulur waktu agar publik lupa atas menyeruaknya kasus pencemaran sungai Cilemahabang yang pernah disisir oleh Forkopimda pada tanggal 6 September 2021 lalu, yang dipimpin langsung oleh Dani Ramdan selaku Pj. Bupati ketika itu, sindir Gunawan Sniper kepada awak media, Sabtu 26/11/2021.
Dikatakan Gunawan, “Sepengetahuan saya, kalau hanya untuk menguji lab air limbah tidak akan memakan waktu lama sampai berbulan bulan, maksimal paling lama waktunya sekitar 2 atau 3 minggu sejak sampel air diambil, hasil uji labnya bisa diketahui. Ini sepertinya ada unsur permainan yang diduga dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Harnoko, sebab yang bersangkutan pada waktu itu adalah pejabat yang diberikan tugas dan wewenang oleh Pj. Bupati untuk mengambil sampel air limbah dan mengujinya ke laboratorium, ucapnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi adalah pejabat yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran sungai Cilemahabang yang sudah berlangsung cukup lama. Tetapi, Kabid Gakum tidak bertindak tegas dan hanya sekedar memberikan surat teguran dan teguran terhadap kedua kawasan yang diduga membuang limbah cair ke sungai Cilemahabang, tutur Gunawan.
Bahkan, sambung Gunawan, Pemkab Bekasi dalam hal ini DLH pernah melakukan gugatan hukum terhadap Hyundai pada tahun 2014, karena Hyundai diduga telah melakukan kegiatan pembuangan limbah cair ke sungai Cikadu yang mengalir ke sungai Cilemhabang yang menimbulkan pencemaran, namun sayangnya selesainya dengan berdamai,dan berindikasi ada 86, tukasnya.
“Jadi, sudah cukup jelas bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi selama ini hanya menjadi ‘sarang penyamun.’ Karena tidak ada satupun tindakan tegas yang dilakukan oleh pejabatnya ke upaya pemidanaan atau pembekuan izin terhadap para pelaku usaha yang mencemari lingkungan dan kesemuanya hanya diselesaiakan dengan cara surat teguran yang tidak pernah menuntaskan ketitik yang menjadi persoalannya. Dan paling banter dengan hanya menyampaikan statemen dimedia akan ditutup kegiatan usahanya, padahal hanya gertak sambal, tandas Gunawan.
“Kami Berharap kepada Pak Akhmad Marjuki selaku Plt. Bupati melakukan bedol desa terhadap pejabat dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi yang saat ini menjabat, mulai dari Kasi, Kabid, Sekdin, sampai Kadis harus diganti semuanya dengan pegawai yang baru, yang memiliki semangat juang tinggi dan berkomitmen dalam bekerja untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi yang kondisinya sudah menghawatirkan,” pungkas Gunawan Sniper.
(Redaksi)