Lisda Hendrajoni : Hukuman Bagi Terdakwa TPKS Harus Berat dan Setimpal

SERGAP.CO.ID

PESISIR SELATAN, || Lisds Hendrajoni anggota Komisi VIII DPR RI mengapresiasi tim jaksa yang menuntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya tersebut.

“Kita apresiasi tim jaksa yang menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap para santriwati di Bandung,” kata anggota Fraksi NasDem asal Dapil Sumbar I dalam keterangan Rilis persnya, Rabu (12/1).

Dalam rilis Pers tersebut Lisda Hendrajoni mengatakan, berharap nantinya majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman yang paling berat.

“Dalam konteks itu, kita berharap majelis hakim nantinya juga memvonis terdakwa dengan hukuman paling berat dan setimpal kepada pelaku yang telah menyebabkan korban mengalami trauma,” sebutnya.

Lebih lanjut, Srikandi NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) ini melihat maraknya aksi kekerasan seksual bisa menjadi pelecut untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu UU tersebut. Masyarakat menunggu negara hadir melindungi para korban. Melihat semakin banyaknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, maka tidak ada alasan bagi siapa pun, untuk menolak RUU TPKS,” tutupnya.

(WH).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.