Keluhan Ahli Waris Penerima Bansos di Lubuk Basung, Separuh Bantuan Cair dan Setengahnya Janji Palsu

SERGAP.COID

KAB. AGAM, || M. Noer (88) lansia di Batu Palano Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung senang bukan kepalang. Betapa tidak, nama istrinya yang telah dua tahun lalu meninggal dunia keluar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) tahun 2021.

Dengan usia rentanya itu, M.Noer tentu memiliki keterbatasan jika harus berdesakkan dengan KPM lain di Kantor Wali Nagari Lubuk Basung, guna mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus buku rekening yang menjadi pengangan si penerima.

Beruntung M. Noer memiliki beberapa orang anak, sehingga ia bisa mendelegasikan tugas berat itu kepada mereka. Melalui anak bungsunya, Depit (30), M. Nur berharap empat karung beras, dua papan telur ayam, sebungkus ikan kering dan uang tunai Rp600 ribu bisa pula ia terima, seperti tetangganya yang lebih dahulu menerima.

Alhasil, anaknya hanya bisa membawa pulang empat karung beras, dua setengah papan telur ayam dan uang tunai senilai Rp200 ribu. Jumlah itu setara dengan nilai 3 bulan bansos sembako dari Kemensos RI.

Anaknya bercerita, bantuan yang diterimanya itu menjadi dilema bagi keluarganya. Betapa tidak, di saat yang lain menerima bantuan untuk 6 bulan, keluarganya hanya menerimah separuhnya saja, bahkan berpeluang tidak lagi menerima untuk kedepan.

“Dari awal saya sudah ingin bantuan ini dicabut saja, karena orang tua saya sudah meninggal. Namun, pihak penyalur KKS ketika itu membuka kesempatan, bagi KPM meninggal dunia bisa diwariskan ke anggota keluarga yang ada di kartu keluarga dengan melampirkan keterangan kematian. Jadi ya, saya urus juga syarat itu,” ujarnya, Kamis (13/1).

Diceritakannya lagi, untuk mencairkan bantuan itu ia harus berulang ke kantor wali nagari setempat hampir selama seminggu. Hal itu dilakukannya lantaran tidak ada informasi yang jelas, soal kapan KKS itu bisa diambil.

Alhasil, pada Selasa (4/1) lalu bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 itu akhirnya bisa dicairkan, dengan catatan pengambilan sembako itu harus didampingi penyalur dari bank dan relawan sosial setempat. 

Setelah bantuan diterima, KKS itu disimpan kembali oleh pemilik Brilink berlogo e-wallet di Kawasan Ampu.

“Pada saat itu bantuan kata orang Brilink itu cuma masuk selama 3 bulan, yang tiga bulannya lagi dijanjikan tanggal 10 Januari atau menunggu telepon dari orang bank, namun hingga tadi siang saya belum menerima telepon yang dimaksud.” 

“Tadi sore saya coba menanyakan orang bank melalui WA soal bantuan yang tiga bulan lagi, dijawab ‘emang ndk masuak lai do’,”(bahasa minang) ungkapnya.

Ia menilai ada kejanggalan terkait jumlah bantuan yang diterima. Pasalnya, hanya KPM yang meninggal dunia yang merima bantuan untuk 3 bulan. Padahal, pihak penyalur baru mengetahui KPM itu meninggal disaat pengambilan kartu dan rekening. 

“Ini kan berarti tidak ada pengelompokkan antara KPM yang meninggal atau yang masih hidup. Mereka mengatahui itu saat saya yang mengatakan kalau orang tua sudah meninggal. Jika saya tidak jujur waktu itu, bisa jadi saya akan menerima bantuan untuk 6 bulan dan bulan-bulan seterusnya. Kan begitu logikanya,” terangnya lagi.

Ia menambahkan, jika memang bantuan bagi KPM yang meninggal hanya mendapat jatah bantuan 3 bulan, ia bisa menerima keputusan tersebut. Bahkan, ia juga berkenan kartu pengambilan beras yang dipegang penyalur itu untuk dimusnahkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Bisa jadi kasus serupa saya ini juga dialami KPM yang lain. Sebagai orang awam saya berpesan, lain kali penerima bantuan ini benar-benar diverifikasi, jangan sampai kalau sudah begini kita mulai mencari-cari kambing hitam,” harapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Rahmi Artati ketika di konfirmasi Depit mengatakan, terkait program bansos itu, pihaknya tidak ada menerima petunjuk secara tertulis dari Kementerian Sosial. Pasalnya, kementerian langsung berurusan dengan pihak bank.

“Untuk jumlahnya saja berapa di Agam yang mendapatkan, sampai saat ini kami belum mendapatkan datanya,” katanya.

Soal jumlah bulan yang berbeda diterima KPM, pihaknya mengaku mengetahui. Dikatakan, KPM ada yang mendapat bantuan 3 bulan dan ada yang 6 bulan. Hal itu tidak ada kaitannya dengan yang sudah meninggal atau belum.

“Iya yang dapat bantuan itu ada yang 3 bulan dan ada yang 6 bulan dapat. Berarti orang tua Depit yang 3 bulan, cuma siapa saja yang dapat 3 atau 6 bulan kami tidak ada datanya. Tidak ada kaitannya dengan sudah meninggal atau belum,” terangnya lagi.

Namun terkait hanya KPM yang meninggal dunia yang mendapat jatah 3 bulan pihaknya tidak berani berpendapat. Ia menyarankan menanyakan persoalan tersebut ke Bank BRI yang notabene ditunjuk sebagai penyalur bantuan non tunai itu.

“Tapi terkait yang meninggal hanya menerima 3 bulan, dinas sosial tidak ada menerima petunjuk. Sebaiknya hal ini dikonfirmasi langsung dengan pihak BRI, data langsung dari Kementerian Sosial ke BRI,” ucap Depit pada media ini.

(Zam)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.