SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Alirman Sori anggota DPD RI asal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pansus UU Cipta Kerja, UU 11 tahun 2020, dalam rapat pleno pansus yang dilpimpin langsung Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bakhtiar, di Senayan, Senin, (24/1).
Terpilihnya Alirman Sori, menurut Sultan Bakhtiar karena memiliki kapasitas, kemampuan dan sarat dengan pengalaman. “Diharapkan bersama pimpinan lain dan anggota pansus dapat menghasilkan hasil kerja pansus yang paripurna,” katanya.
Ia menyebutkan, lembaga DPD RI yang merupakan representatif perwakilan daerah telah menetapkan pembentukan pansus UU Cipta Kerja sebagai pembentuk komitmen kelembagaan untuk mengawal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU 11/2020 tentang Ciptaker yang inkonstitusional bersyarat.
“Ada dua hal penting harus menjadi perhatian semua pihak, bahwa putusan MK menetapkan memerintahkan pembuat undang-undang Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU dalam kurun dua tahun, apabila batas waktu ditentukan pemerintah tidak melalukan perubahan maka UU Citapker tidak berlaku,” sebut Sultan.
Dikatakan oleh Sultan, pemerintah tidak bolehkan mengeluarkan aturan turunan undang-undang Ciptaker.
Sementara itu, Alirman Sori ketika dihubungi dikutip laman Arunala.com, pada Senin (24/1) malam mengatakan tugas pansus UU Citaker bukan pekerjaan mudah, tapi pekerjaan yang memerlukan ketangguhan berpikir untuk dapat melahirkan ide, gagasan yang bernas sebagai direkomendasikan kepada pemerintah.
“Kami (pansus, red) perlu mengingatkan pemerintah berhati-hati, sesuai putusan MK, pemerintah dilarang membuat aturan turunan apalagi yang menyangkut kebutuhan orang banyak,” tutup Alirman Sori.
(Wempi Hardi)
392 total views, 2 views today
Komentar