Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

SERGAP.CO.ID

MAJALENGKA, || Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, dalam kurun waktu sepekan mengungkap dan menangkap Delapan pelaku kejahatan yakni Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ,Pengeroyokan dan Pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PID Sie Humas IPDA Hendra Susilo mengatakan, berdasarkan atas laporan warga di beberapa tempat terjadinya perkara dalam sepekan para pelaku berhasil diungkap.

“Kasus pencurian pemberatan (Curat) Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis R2 terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Sadewa Komplek Pasar Kadipaten Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, Pengeroyokan terjadi di wilayah Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka dan Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka,” terang Kapolres saat gelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Kamis, (10/02/2022).

Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

“Kapolres mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Kabupaten Majalengka yang sudah mempunyai system pengamanan yang cukup baik dan telah mengamankan beberapa pelaku Pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka,”ungkapnya.

Kapolres AKBP Edwin Affandi menambahkan, tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun.

Untuk Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun Penjara, dan Para Pelaku Pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Sedangkan untuk Pelaku Pencurian Di Jalan Raya Depan TPU Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” tutupnya.

(Aan)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.