Hari Ini Kajari Muara Enim Jebloskan Tersangka PPK dan Kontraktor

Hari Ini Kajari Muara Enim Jebloskan Tersangka PPK dan Kontraktor
Caption : Kedua Tersangka Korupsi Dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Saat Menaiki Mobil Tahanan Kejari Muara Enim

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi kembali menahan dua tersangka terhadap adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Selasa 15/2/22.

Adapun penahanan kedua tersangka tersebut, merupakan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara. Ini  berkat adanya laporan masyarakat kepada Kejari Muara Enim terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang  mana pada Pagu Anggaran tahun 2020 atas pembangunan ruang jalan Desa Pulau Panggung – Segamit, Kecamatan SDT, Kabupaten Muara Enim.

Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH  melalui Kasi Pidsus Kajari Muara Enim Ari Prasetyo SH di dampingi Kasi Intel Ridho Saputra SH. mengungkapkan, penahan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muaraenim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022 yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan Negara senilai ratusan juta rupiah.

Caption : Tim Kajari sebelum nya sudah mengeledah Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

” Kedua tersangka pada hari ini selasa ( 15/02/2022) secara resmi kita tahan, atas dugaan tindak pidana Korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit. Dan yang mana penaahan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan audit BPK provinsi Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah. ” Ungkapnya, Selasa (15/02/2022) dalam siaran pers nya kepada wartawan.

Lanjut Ari, kedua tersangka tersebut bernisial SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muara Enim dan MRF sebagai kontraktor pelaksana pengerjaan dengan nilai pagu anggaran senilai Rp. 1,2 Milyar pada tahun 2020 yang di menangkan oleh CV.Tania Surya Tania Abadi.

“Untuk kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP yaitu senilai Rp.379.365.349 rupiah dan modusnya yaitu bahwasanya terdapat pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125. “Jelasnya.

Terakhir, ia menegaskan kedua tersangka akan disangkakan UU Tipikor.

” Untuk tersangka kita kenakan UU tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Pungkasnya.

(Herman Sergap)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.