Disnaker Kabupaten Tangerang Mengapresiasi Sikap dan Keberadaan PERBURI

SERGAP. CO. ID

KAB. TANGERANG, || Hasil sepakat di Ruang Mediasi Disnaker Kabupaten Tangerang, kedua belah pihak Antara Perkumpulan Pekerja Buruh Indonesia (PERBURI) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setelah adanya Panggilan dari Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Tangerang, yang sudah diajukan sebelumnya Senin, (14/2/22).

Acara Mediasi di hadiri oleh PERBURI dengan SPSI bersama Ketua DPC PERBURI Kabupaten Tangerang, yang mana telah diberikan waktu dan tempat oleh DISNAKER Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan perbedaaan pendapat antara ke dua belah pihak, setelah hasil musyawarah bersama yang dilakukan pada hari ini, hanya ada kesalah fahaman dan bukan perselisihan.

Bayu Nugroho menyampaikan kepada Awak Media, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial, “hari ini kedua belah pihak telah dipanggil sehubungan adanya amanat dari pimpinan Disnaker dengan asas kehati-hatian untuk membuat dan mengeluarkan bukti pencatatan kejadian”

“Dan dari hasil pertemuan secara internal ini, pihak Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Tangerang sangat mengapresiasi sikap dan keberadaan dari pihak PERBURI, yang dihadiri oleh Hendrik SH. selaku Ketua DPP Perkumpulan Pekerja Buruh Indonesia (PERBURI) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan bahwa telah sepakat, dan selesai permasalahan yang terjadi dengan hasil yang baik. antara kedua belah pihak akan mengikuti Peraturan yang sudah di Syaratkan oleh Pemerintah, baik itu Persyaratan Administratif maupun Persyaratan Teknis” jelas bayu nugroho.

Karena memang untuk pembentukan SPSI ada kewajiban untuk dicatatkan ke dinas, perlu diverifikasi apakah anggota sudah menjadi anggota ditempat lain, karena menurut aturan tidak boleh ada terjadi data ganda. maka dari hal ini perlu memanggil kedua belah pihak. Dan dari hal ini kedua belah pihak telah dianggap dan sepakat ini selesai dengan baik dan benar

“Oleh mereka dari mereka dan untuk mereka. sedangkan kami dari DISNAKER hanya memfasilitasi saja ketika adanya perbedaan bahkan perselisihan dalam hal pembinaan hubungan industrial, makanya kami lakukan hal panggilan kepada kedua belah pihak” tegas bayu nugroho

Dan setelah dimintai penjelasan serta kronologis nya ini ternyata hanya permasalahan adanya surat pengunduran diri yang dikeluarkan secara sepihak dari perusahaan namun setelah hal diketemukan masalahnya antara kedua belah pihak PERBURI maupun Pihak SPSI telah sepakat dianggap selesai, juga diakhiri foto bersama

Dalam mediasi dari awal hingga akhir tetap memperhatikan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

(Kamri S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.