Implementasi Metalurgi Forensik Dalam Penegakan HukumOleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Metalurgi Forensik)

SERGAP.CO.ID

OPINI, || Istilah ‘forensik’ mungkin sering terdengar atau terbaca dari berbagai mass media terkait dengan pengungkapan perkara pidana oleh kepolisian secara ilmiah, namun demikian belum tentu dipahami oleh setiap orang yang mendengarnya. Bagi sebagian orang mungkin timbul rasa ingin tahu apa yang dimaksud dengan forensik tersebut.

Secara sederhana, forensik atau lmu forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan penting dalam suatu perkara terkait pidana. Secara khusus forensik diatur tata cara pelaksanaannya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Forensik Kepolisian. Jadi ilmu Forensik pada dasarnya merupakan ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian untuk bisa dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Dengan demikian, maka ilmu forensik akan berguna untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti. Oleh karenanya, ilmu forensik haruslah dapat menggali informasi yang terkait dengan (1) Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, (2) Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara – cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya, (3) Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban, (4) Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan, (5) Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak, (6) Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang, dan (7) Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan.

Untuk itulah peranan laboratorium forensik menjadi sangat penting dalam mengungkap kasus kejahatan melalui proses pemeriksaan barang bukti, karena sistem pembuktian menurut ilmu forensik yaitu adanya bukti segi tiga TKP maka terdapat rantai antara korban, barang bukti dan pelaku. Oleh karena itu, tidak semua kejahatan dapat diketahui dan diungkap melalui keterangan saksi dan tersangka atau terdakwa saja, tetapi barang bukti juga dapat memberi petunjuk atau keterangan atas suatu tindak kejahatan yang telah terjadi, karena hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik terdapat tiga alat bukti yang dapat dipenuhi laboratorium tersebut. Laboratorium forensik diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2010, Perkap Nomor 10 Tahun 2009, dan keterkaitannya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP) serta Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Adapun tahapan kegiatan forensik secara umum adalah Pengumpulan (Acquisition), Pemeliharaan (Preservation), Analisa (Analysis), dan Presentasi (Presentation).

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Ruang lingkup kegiatan forensik terdiri dari berbagai jenis, misalnya Kedokteran Forensik, Fisika Forensik, Antropologi Forensik, Psikiatri Forensik, Metalurgi Forensik, dan lain – lain. Pada kesempatan ini akan dibahas terkait dengan Metalurgi Forensik. Metalurgi forensik adalah bagian dari bidang teknik forensik yang menerapkan ilmu teknik untuk masalah yang berhubungan dengan penyelidikan kegagalan (failure) yang tidak terduga, kecelakaan, bencana atau insiden lainnya. Kadangkala disebut juga dengan istilah Rekayasa Forensik (Forensic Engineering) yang didefinisikan sebagai investigasi akar penyebab kegagalan material dalam struktur, komponen, mesin, kendaraan, dan produk yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya sesuai desain teknik.

Mengingat pentingnya pengemban tugas tersebut, maka kepolisian memiliki bagian yang menangani Balistik Metalurgi Forensik yang bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan teknis kriminatistik, TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminatistik barang bukti, seperti senjata api (senjata api, peturu dan setongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan / post blast), metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), kecetakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

Dalam melakukan metalurgi forensik, biasanya dimulai dengan langkah yang disebut Initial Inspection sebagai pemeriksaan awal untuk menentukan akar penyebab kegagalan, baik karena kelebihan beban, mulur, kelelahan, korosi atau keausan. Biasanya diikuti dengan penyelidikan tambahan terhadap komposisi, struktur mikro dan sifat mekanik. Selanjutnya menentukan komposisi kimia material (Determining the Chemistry Composition) dan analisa mikro struktur (Analysing the microstructure) untuk mengetahui sifat mekanik bahan. Kemudian pemeriksaan Physical Properties dan faktor – faktor lingkungan lainnya, karena banyak bahan logam yang terkena suhu tinggi dan/atau basah dan lembab akan mengalami oksidasi dan korosi. Berikutnya pemeriksaan tegangan sisa (Residual Stress).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan metalurgi tersebut, maka dalam pendekatan ilmu teknis bisa disimpulkan fakta – fakta hukum yang mendukung proses penyelidikan suatu perkara yang terkait dengan tindak pidana secara ilmiah.

Referensi :

  • J. Fraser, R. Williams, “Handbook of Forensic Science 1st Edition”, Willan Publishing, Devon, UK, 2009 – P.R. Lewis, K. Reynolds, C.R. Gagg, “Forensic Materials Engineering : Case Studies”. CRC Press, 2003.

(**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.