KPK Setor 1,1 Milyar ke Negara Uang Pengganti Dari Terpidana Eks Kadis PUPR Muara Enim

KPK Setor 1,1 Milyar ke Negara Uang Pengganti Dari Terpidana Eks Kadis PUPR Muara Enim

SERGAP.CO.ID

KAB. MUARA ENIM, || Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono melakukan penyetoran uang pengganti ke kas Negara dari terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebesar Rp.1,1 Miliar.

Pengembalian uang pengganti tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Eksekusi telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp.1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi terpidana kasus suap fee 16 paket proyek.

“Hari ini, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 Miliar. Pengembalian uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Ali menjelaskan, bahwa terpidana Ramlan Suryadi mebayar uang pengganti sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara menganngsur sebanyak 5 kali.

“Tim Jaksa Eksekusi berikutnya, masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai,” tegasnya.

(Herman Sergap)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.