Adanya Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Jalan Gang, Kepala Desa Bangbayang Di Nilai Gagal

Adanya Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Jalan Gang, Kepala Desa Bangbayang Di Nilai Gagal

SERGAP CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Dugaan adanya penyimpangan pekerjaan pembangunan jalan Gang Di Desa Bangbayang Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.

Kepala Desa Nunu Nugraha saat dikomfirmasi sergap.co.id lewat di telpon selulernya mengenai pekerjaan jalan Gang yang di duga ada dua pekerjaan di kampung Cimindi.

Kades Nunu menjelaskan,” Memang betul pekerjaan di tahap III ada dua pekerjaan, tetapi sama pekerjaan pembangunan Gang, pekerjaan yang pertama itu sudah sesuai dengan volume 1.700 meter. “ Ucap kades Bangbayang.

Sementara pekerjaan yang kedua itu lanjutan untuk 2022 karena ada sisa pekerjaan 800 meter lagi,  tetapi pekerjaan lanjutan tersebut dillaksanakan di tahun 2021 sekalipun pake Dana talang Rp 127.000.000 nanti akan di bayar di waktu  pencairan Dana Desa tahap I karena tuntutan Desakan masyarakat.

Masih katanya kades Nunu, terkait pekerjaan Gang tersebut memang ini tidak di benarkan, tapi ini kan desakan dari masyarakat sehingga mengadakan musyawarah Desa yang di saksikan perangkat Desa masyarakat dan BPD. “Tuturnya.

Namun Kades akui tidak ada berita acara hasil daripada musyawarah pembangunan pekerjaan pembangunan jalan Gang yang harus di kerjakan 2022 dilaksanakan 2021.

Kades Nunu ketika ditanya penggunaan sumber pekerjaan pake Dana talang  sontak kades Nunu ” bapak tidak perlu tau sumber Dana talang dari mana itu urasan interen saya. ” Singkatnya.

Terpisah camat Lemah Sugih Mumuh saat di konfirmasi melelui Chat whatsApp, terkait hal itu saya harus konfirmasi ke pemdesnya, barangkali tahap I 2022 belum Monev, dan rupanya kalau di lapangannya Masyarakat berupa-rupa” !!

Kalau pekerjaan harus nya 200 meter, terus masih ada sisa pekerjaan untuk segera  di bereskan secepatnya, tidak tahu bahwa anggaran nya tidak cukup itu tetap harus dilaksanakan.

Camat  Mumuh juga menambahkan, mengenai pekerjaan pakai Dana talang itu jelas tidak di perbolehkan, Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);

Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan Program sektor priortas lainnya.

Dari total 100% (seratur persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya. “Paparnya Camat.

Sementara menurut salah satu nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya sebagai pemerhati dari kalangan masyarakat menilai Kepala Desa Bangbayang telah gagal menjalankan roda pemerintahan Desa.

Jelas ini sudah keluar dari juklak juknis aturan alokasi Dana Desa, ada apa di Desa Bangbayang sehingga pekerjaan tersebut terkesan dipaksakan dan diduga dijadikan ajang pemanfaatan mencari keuntungan para pihak tertentu demi kepentingan pribadi. Tegasnya Kepada Sergap.co.id.

(M Ali)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.