Akun FB Kidung Karawang Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan UU No.19/2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

SERGAP.CO.ID

KARAWANG, – Pemilik Akun Facebook Kidung Karawang inisial “SNY” telah dilaporkan oleh Atin Supriatin (19 Thn), Warga Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang kepada Kepolisian Resort Karawang (Polres) Kamis,(4/6/2020).

Laporan atas dugaan tindak pidana Pasal.(27) ayat (1). Dengan Nomor Polisi : LP/545/VI/2020/JABAR RES KRW Tertanggal. 04 Juni 2020.

Salah satu narasumber yang mendampingi Pelapor Kang Denis kepada Wartawan melalui FB Messengger calling menjelaskan, bahwa “SNY” telah memposting foto seorang wanita sedang duduk telanjang yang terlihat jelas kelaminnya tanpa menggunakan celana dalam.

Dalam postingan tersebut tertulis dengan jelas ” Hayang NU ngorak tapi moal Aya NU Kersaen KA Aki Alimah … Eta barangna mani Kandel Kitu Neng.. Mantep Sigana Jepitanna.”Jelasnya.

Atas postingan tersebut Atin Supriatin merasa “SNY” telah melakukan perbuatan penyebaran gambar pornografi yang sangat tidak pantas untuk disajikan di medsos, Dalam Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, tetapi tidak diatur mengenai definisi kesusilaan.

Demikian juga dengan UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”Tutur Kang Denis.

Kang Denis selanjutnya berharap setelah adanya LP ini, Pihak Kepolisian agar segera melakukan pemeriksaan terhadap “SNY” dan juga bila perlu segera, tindak pidana dilakukan berdasar pada surat perintah penyidikan dan laporan polisi.

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, dan segera memberikan bantuan dan pertolongan terhadap pelapor.”Urainya.

Sementera itu Ketua Garda Inti DPP Paguron Jalak Banten Nusantara Wilaya Jawa Barat Kang Denis SW mengatakan ini sudah melakukan pelecehan Senibudaya Jawa Barat, karena Korban ini merupakan pelaku seni penari Topeng Pencuk di Karawang.

Untuk itu Kang Denis minta agar pihak kepolisan secara serius menangani kasus ini. Kang Denis juga bersama rekan rekan akan terus mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan.”Tegasnya.

(Red)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.