SERGAP.CO.ID
KAB. MAJALENGKA, – Setiap kegiatan pembangunan yang ada di intansi mana saja pasti tidak luput dari papan informasi proyek sesuai dengan Undang undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan informasi publik)
Tetapi apa yang terjadi di Desa Cisalak, Kecamatan lemah Sugih, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat seolah UU no 14 tahun 2008 tidak di gubris oleh kades Cisalak Saehudin.
Di konfirmasi kades Cisalak Saehudin mengenai papan proyek, pembangunan rehab ini bersumber dari Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov). “Terang kades.
Namun sayang ketika awak media sergap mempertanyakan papan proyek tersebut kades Saehudin tidak bisa manunjukan hanya tersenyum dan berkata papan proyek tidak ada pak.” Terang kades Saehudin.
Diduga papan proyek dari awal pembangunan rehab sampai akhir pekerjaa tidak ada, padahal mengenai papan proyek itu sudah termasuk ada biaya di dalam juknis.
Untuk menghindari penyimpangan dan penyelewengan, di harap dinas terkait juga inspektorat turun tangan dalam pengawasan demi terciptanya hal yang di harapkan oleh masyarakat Desa Cisalak.
(M Ali)