Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa Oleh Oknum “Kades Tanjung Agung” FMTAB Buat Surat Somasi Ke APH

Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa Oleh Oknum "Kades Tanjung Agung" FMTAB Buat Surat Somasi Ke APH

SERGAP.CO.ID

KAB. MUARAENIM, || Forum Masyarakat Tanjung Agung Bersatu (FMTAB) Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung menyampaikan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2020 dalam 3 kegiatan. Mereka mempertanyakan, hingga melaporkan penggunaan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Anggaran Penanggulangan Covid-19, serta penggunaan anggaran kegiatan peningkatan jalan setapak rambak di Kampung 1 dan Kampung 3 Desa Tanjung Agung.

Ketua Forum Masyarakat Tanjung Agung Bersatu (FMTAB), Aprizal Dulhamid, di damping Sekretaris Hansen Ferdian meduga, bantuan BLT dampak Covid yang ada di Pemerintahan Desa yang di pimpin Kades (UI) tidak sesuai realita di lapangan. Penerima BLT sebanyak 151 orang dalam satu tahun menerima 9 kali, satu orang menerima masing-masing Rp 300 ribu.

“151 kk penerima BLT  dipukul rata 6 kali   artinya dirugikan 3x 300.000  Rp  900.000  tiap kk  dirugikan.  Jadi total kerugian 151 kk  x 900.000, sekitar 135 jutaan. Kemudian  Jalan setapak rambat beton itu lebih dari 100 meter tidak menggunakan besi  diduga kerugian negara 100 juta. Semua dugaan itu sudah kami buat dan laporkan kepada Ispektorat Kabupaten Muara Enim, dengan tembusan DPRD, dan penegak hukum.”Ungkap Aprizal, Senin (29/11) kepada media ini.

Selanjutnya, Aprizal bersama para anggota juga menduga penggunaan anggaran Covid-19 Desa Tanjung Agung tidak sesuai di lapangan. Menurut keterengan Aprizal, tidak ada Posko Covid-19, serta pengadaan masker,  di duga ada markup, tidak sesuai di laporan yang dibuat. Untuk hal ini, pihaknya pun sudah membuat laporan pengaduan secara resmi kepada pihak berwenang.

Masih kata Aprizal, dugaan ketiga yakni adanya markup anggaran untuk peningkatan jalan setapak rambak di Kampung 1 dan Kampung 3 Desa Tanjung Agung. Dimana, masih kata Aprizal, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan  Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Didalam laporan pembangunan jalan itu menggunakan besi, namun kenyataan di lapangan, tidak menggunakan besi. Untuk Kampung 1 sepanjang 60 meter, dan Kampung 3 sepanjang 185 meter. ”Terang Aprizal.

Lalu, ketiga dugaan yang di sampaikan oleh Forum Masyarakat Tanjung Agung Bersatu tersebut sudah di sampaikan secara resmi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Muara Enim sekira bulan September 2021 lalu. Akan tetapi, Aprizal selaku ketua Forum mengaku kecewa karena hingga sekarang laporan tersebut belum ada hasil yang diharapkan.

“Hari ini, saya kembali mempertanyakan laporan ini ke Inspektorat, namun belum ada hasil, katanya sudah di periksa. Laporan ini juga sudah kami tembuskan ke bupati Muara Enim, namun juga masih belum ada perkembangan. Kami berharap, dalam waktu dekat kami bisa mendapat kabar hasil pemeriksaaan tersebut. ”Pungkas Aprizal.

Sementara Itu kades Tanjung Agung Ude Indayadi.SH di mintai klarifikasi mengatakan ” Biarlah mereka nak Buat Somasi Itu hak mereka

Karena pengaduan mereka sudah kami ikuti prosesnya.” Pungkas kades. (28/11)

(Her)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.